radartvnews.com- Penetapan status tersangka yang di lakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon Gubernur Lampung nomor urut empat membuat heboh. Sebagai penyelanggara KPU Lampung belum berani mengambil langkah, pencalonan Mustafa sebagai calon Gubernur Lampung masih tetap sebelum adanya keputusan incracht dari Mahkamah Konstitusi. Ahmad Fauzan Komisioner KPU mengatakan, Berdasarkan PKPU 3 2017 ada beberapa point yang bisa membatalkan pencalonan salah satu pasangan calon yakni apabila calon tersandung permasalahan hukum dan dituntut lima tahun penjara. “KPU berhak untuk membatalkan pencalonan yang bersangkutan, dalam kasus yang membelit Mustafa ini KPU akan berkerja sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Fauzan (16/2). Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, meski status tersangka telah ditetapkan tim kampanye dan juga calon wakil gubernur nomor urut empat masih boleh berkampanye. “ada beberapa agenda kampanye yang wajib dihadiri oleh seluruh pasangan calon baik calon gubernur maupun calon wakil gubernur yaitu debat publik,” kata Fatikhatul Jika salah satu dari pasangan calon tidak menghadiri agenda ini maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan iklan di seluruh media massa.(bow/san)
Mustafa Tersangka, Status Cagub Tetap
Jumat 16-02-2018,21:11 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Terkini
Rabu 09-09-2026,21:16 WIB
Mata Kelilipan Abu Vulkanik, Cara Pertama Dibilas atau Direndam? Ini Penjelasan Dokter
Rabu 09-09-2026,20:25 WIB
Barcelona Antisipasi Badai: Aturan Istimewa Diberlakukan Jelang Laga Liga Champions
Rabu 09-09-2026,19:00 WIB
Y2K hingga Digicam, Kenapa Tren Lawas Malah Kembali Booming di 2026?
Rabu 09-09-2026,18:55 WIB
Jangan Gunakan Micellar Water untuk Muka saat terkena Abu Vulkanik, Begini Cara yang Benar
Rabu 09-09-2026,18:35 WIB