radartvnews.com- Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (bpom) Provinsi Lampung sampai saat ini (16/2) belum melakukan warning atau surat edaran ke apotek-apotek terkait berbahayanya penggunaan obat luar yang berbentuk cair atau disebut juga albothyl. Fuad salah satu pemilik apotek dijalan panglima polim Bandar Lampung mengatakan, masih menjual obat dan sampai saat ini belum ada warning atau surat edaran untuk penarikan obat albothyl atau obat luar yang berbentuk cair. “saya masih jual albothyl karena nggak ada larangan,” ujar Fuad (16/2) Untuk sementara, pihaknya akan menolak konsumen yang membeli abothyl di apoteknya lantaran melihat pemberitahuan disejumlah media sosial bahwa obat luar berbentuk cairan tersebut bahaya untuk digunakan, pungkas Fuad. Hal serupa juga diungkapkan dian pegawai apotek yang berada dijalan samratulangi, sampai saat ini apotek mereka masih menjual obat luar tersebut. “kami belum mendapatkan warning dari BPOM terkait penarikan obat albothyl,” ujar Dian. Produk albothyl yang selama ini dikenal oleh masyarakat untuk mengatasi sariawan ternyata mengandung bahan berbahaya. Ada kandungan policresulen yang bisa menyebabkan seseorang menderita penyakit serius. Bahkan BPOM merilis dalam dua tahun sudah ada 38 laporan efek penggunaan albothyl, tak ayal wargapun mendesak obat ini ditarik dari peredaran.(liz/ayu/san)
35 Tahun BeredarAlbothyl Dibekukan, Apotek Masih Jual Bebas
Jumat 16-02-2018,20:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :