radartvnews.com- Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, resmi melaporkan akun yang diduga merugikan Bupati Lampung Utara ini. Rojali Umar Kuasa hukum Agung membuat laporan diruang penyidik Subdit II Kriminal Khusus Polda Lampung, selasa siang (13/2). “kami resmi melaporkan tujuh akun media sosial yang diduga menebar kebencian dan merugikan klien kami,” ujar Rojali. Surat laporan tertuang dalam nomor laporan STTPL / 266 / II / 2018 /LP /SPKT / selasa tanggal 13 febuari 2018. Tujuh akun facebook yang berada didalam group facebook dengan nama akun menuju lampung utara satu BE 1 J, ketujuh akun itu berada diwilayah Lampung Utara, dalam laporan resmi ini kami langsung membawa dua orang saksi, imbuh Rojali. Namun saat disingung apakah akun akun yang menyebarkan ujaran kebencian itu milik pasangan atau tim sukses lawan politiknya. Rojali Umar engan berandai andai dan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan.(lds/san)
Tebar Kebencian, Petahana Laporkan 7 Akun
Selasa 13-02-2018,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :