radartvnews.com- Secara serentak 9 PAC Hanura Tulang Bawang Barat melakukan aksi mundur dari kepengurusan partai. Hal itu dikarenakan adanya pergantian kepengurusan di tubuh Hanura. Selain menanggalkan atribut partai yang dikenakan seperti baju para pengurus PAC juga melepas bendera partai dan menutup plang merek partai Hanura yang ada di depan kantor DPC Partai Hanura kabupten setempat. Saat di jumpai di kediamanya Sudirwan mantan Ketua DPC Hanura Tulang Bawang Barat mengatakan, dirinya tidak mengetahui kejadian tersebut pada saat aksi di laksanakan dia sedang berada di Bandar Lampung untuk urusan bisnis. “saya gak tahu hal itu karena saya di Bandar lampung, sejak dirinya di berhentikan dari ketua paratai Hanura saya fokus di urusan bisnis dan pertanian dan dirinya juga telah legowo dengan keputusan yang di berikan petinggi partai,” kata Sudirwan. Sebelumnya, kisruh kepengurusan partai Hanura berawal dari pecahnya dua kubu antara kubu Osman Sapta Odang dan Daryatmo menyusul keluarnya surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Osman, namun hingga saat ini kisruh partai Hanura tersebut tengah berjalan di meja hijau atau PTUN.(edi/san)
Sembilan PAC Hanura Mundur Dari Kepengurusan
Jumat 09-02-2018,21:14 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB