RUU KUHP, Intai Praktik Poligami

Rabu 07-02-2018,22:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana yang terbaru kini sedang digodok di DPR dan telah menuai beberapa kontroversi. Salah satu dari kontroversi ini adalah pada kriminalisasi zina dan poligami. Sebelumnya, dalam KUHP yang lama perumusan delik zina dianggap kurang mengakomodir beberapa hal termasuk terkait kumpul kebo. Muncul beberapa kritik terhadap perumusan ini yang umumnya mengerucut pada tiga hal di antaranya pertama korban perkosaan yang terbukti persetubuhannya namun sulit untuk membuktikan paksaannya berisiko untuk justru terjerumus delik zina. Kedua pasangan yang menikah secara siri atau secara adat dapat dikenakan delik zina karena dalam rumusan deliknya menyebutkan perkawinan yang sah dan tercatat di pencatatan sipil dan disahkan oleh negara. Ketiga perluasan rumusan delik ini juga dapat meningkatkan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual karena batasan usia 18 tahun dihapuskan. Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, ketidakbijaksanaan dalam perumusan sebuah delik pidana bisa membawa masalah walaupun objek kriminalisasinya benar. “rancangan undang-undang tersebut masih perlu dilakukan pengkajian mendalam sebelum disahkan, perluasan RUU KUHP ini harus kembali dilakukan uji publik oleh pansus kuhp terutama terkait pasal-pasal yang krusial yang sebelum disahkan,” ,” ujar Yusdianto. Yusdianto kembali mengingatkan pansus perlu mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat ataupun pihak terkait, sebab jika tidak perluasan  ruu kuhp berpotensi overkriminalisasi dan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja.(liz/san)

Tags :
Kategori :

Terkait