radartvnews.com- Rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana yang terbaru kini sedang digodok di DPR dan telah menuai beberapa kontroversi. Salah satu dari kontroversi ini adalah pada kriminalisasi zina dan poligami. Sebelumnya, dalam KUHP yang lama perumusan delik zina dianggap kurang mengakomodir beberapa hal termasuk terkait kumpul kebo. Muncul beberapa kritik terhadap perumusan ini yang umumnya mengerucut pada tiga hal di antaranya pertama korban perkosaan yang terbukti persetubuhannya namun sulit untuk membuktikan paksaannya berisiko untuk justru terjerumus delik zina. Kedua pasangan yang menikah secara siri atau secara adat dapat dikenakan delik zina karena dalam rumusan deliknya menyebutkan perkawinan yang sah dan tercatat di pencatatan sipil dan disahkan oleh negara. Ketiga perluasan rumusan delik ini juga dapat meningkatkan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual karena batasan usia 18 tahun dihapuskan. Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, ketidakbijaksanaan dalam perumusan sebuah delik pidana bisa membawa masalah walaupun objek kriminalisasinya benar. “rancangan undang-undang tersebut masih perlu dilakukan pengkajian mendalam sebelum disahkan, perluasan RUU KUHP ini harus kembali dilakukan uji publik oleh pansus kuhp terutama terkait pasal-pasal yang krusial yang sebelum disahkan,” ,” ujar Yusdianto. Yusdianto kembali mengingatkan pansus perlu mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat ataupun pihak terkait, sebab jika tidak perluasan ruu kuhp berpotensi overkriminalisasi dan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja.(liz/san)
RUU KUHP, Intai Praktik Poligami
Rabu 07-02-2018,22:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,20:45 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Awal Agustus 2026, Ini Wilayah yang Berpotensi Cuaca Ekstrem
Minggu 02-08-2026,22:58 WIB
Sambut Spider-Man: Brand New Day, Penggemar Lintas Generasi Ramaikan Bioskop
Minggu 02-08-2026,22:45 WIB
Sulit Tidur di Malam Hari? Terapkan Lima Kebiasaan Sederhana Ini agar Tubuh Lebih Cepat Terlelap
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Minggu 02-08-2026,21:38 WIB
Tak Lagi Sekedar Bendungan, Way Sekampung Kini Jadi Destinasi Wisata Favorit di Lampung
Terkini
Senin 03-08-2026,06:20 WIB
Nippon Sai Matsuri 2026 Resmi Ditutup, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Saburai
Senin 03-08-2026,02:01 WIB
Perdana Tampil di LSO 2026, BKC Tulang Bawang Wilayah 2 Kirim 44 Karateka Muda
Senin 03-08-2026,01:44 WIB
no na Comeback Lewat “honk!”, Bawa Nostalgia “Om Telolet Om” ke Panggung Musik Global
Senin 03-08-2026,00:43 WIB
Intip Keunggulan Kolam Renang Menza Bandar Lampung, Semi-Indoor, Aman, dan Ramah Keluarga
Minggu 02-08-2026,23:57 WIB