radartvnews.com- Rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum pidana yang terbaru kini sedang digodok di DPR dan telah menuai beberapa kontroversi. Salah satu dari kontroversi ini adalah pada kriminalisasi zina dan poligami. Sebelumnya, dalam KUHP yang lama perumusan delik zina dianggap kurang mengakomodir beberapa hal termasuk terkait kumpul kebo. Muncul beberapa kritik terhadap perumusan ini yang umumnya mengerucut pada tiga hal di antaranya pertama korban perkosaan yang terbukti persetubuhannya namun sulit untuk membuktikan paksaannya berisiko untuk justru terjerumus delik zina. Kedua pasangan yang menikah secara siri atau secara adat dapat dikenakan delik zina karena dalam rumusan deliknya menyebutkan perkawinan yang sah dan tercatat di pencatatan sipil dan disahkan oleh negara. Ketiga perluasan rumusan delik ini juga dapat meningkatkan kriminalisasi terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual karena batasan usia 18 tahun dihapuskan. Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, ketidakbijaksanaan dalam perumusan sebuah delik pidana bisa membawa masalah walaupun objek kriminalisasinya benar. “rancangan undang-undang tersebut masih perlu dilakukan pengkajian mendalam sebelum disahkan, perluasan RUU KUHP ini harus kembali dilakukan uji publik oleh pansus kuhp terutama terkait pasal-pasal yang krusial yang sebelum disahkan,” ,” ujar Yusdianto. Yusdianto kembali mengingatkan pansus perlu mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat ataupun pihak terkait, sebab jika tidak perluasan ruu kuhp berpotensi overkriminalisasi dan akan lebih banyak menyasar kelompok perempuan, anak dan remaja.(liz/san)
RUU KUHP, Intai Praktik Poligami
Rabu 07-02-2018,22:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,22:17 WIB
Mengenal Sejarah dan Fakta Unik Kue Sus, Kudapan Klasik Hasil Akulturasi Eropa
Selasa 22-09-2026,23:34 WIB
Kenapa Mata Kucing Bisa Terlihat Menyala dalam Gelap?
Rabu 23-09-2026,06:02 WIB
Banjir Bandang Terjang Arosuka Solok, Kondisi Lokasi Dipenuhi Gelondongan Kayu Usai Alami Banjir
Rabu 23-09-2026,08:08 WIB
Soroti Panas Bumi Suoh-Sekincau, Laskar Lampung Ajukan PPID dan Audiensi ke DPR RI
Selasa 22-09-2026,20:59 WIB
Dua Warga Lampung Belum Ditemukan Usai KMP Virgo Terbalik, Keluarga Masih Menunggu
Terkini
Rabu 23-09-2026,20:36 WIB
Sejarah dan Misteri Rumah Kapal Angker di Bandar Lampung
Rabu 23-09-2026,19:55 WIB
Demon Slayer Infinity Castle Part 2 Hadapi Tantangan Besar di 2027, One Piece God Valley Ikut Bersiap
Rabu 23-09-2026,19:42 WIB
Kontroversi Macklemore Bayangi Konser Ed Sheeran di Gillette Stadium, Sejumlah Musisi Mundur
Rabu 23-09-2026,18:29 WIB
Fenomena Baru di Dekat Anak Krakatau, Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul
Rabu 23-09-2026,18:14 WIB