Korupsi Dana BOS, Supriyadi Divonis Dua Tahun

Senin 29-01-2018,18:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Terbukti korupsi dana bos mantan kepala sekolah SMP 17, merbau mataram dikabupaten lampung selatan, divois majelis hakim selama dua tahun kurungan penjara. Dalam persidangan di Pegadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (29/1) terungkap,  terdakwa Supriyadi terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah Rp 195 juta, serta bantuan dari APBN Rp 199 juta, serta dana komite senilai RP 125 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp 519 juta rupiah. Uang tersebut seharusnya diperuntukan untuk operasional sekolah, gaji honorer, naskah latihan ujian nasional, kegiatan tryout dan latihan ujian sekolah . Selain hukuman badan dua tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta membayar  sisa kerugian negara senilai Rp 230 juta sedangkan Rp 289 juta rupiah sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa dijerat undang-undang tipikor namun putusan hakim, enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Lutffy Presley.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait