radartvnews.com- Terbukti korupsi dana bos mantan kepala sekolah SMP 17, merbau mataram dikabupaten lampung selatan, divois majelis hakim selama dua tahun kurungan penjara. Dalam persidangan di Pegadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (29/1) terungkap, terdakwa Supriyadi terbukti korupsi dana bantuan operasional sekolah Rp 195 juta, serta bantuan dari APBN Rp 199 juta, serta dana komite senilai RP 125 juta sehingga total kerugian negara mencapai Rp 519 juta rupiah. Uang tersebut seharusnya diperuntukan untuk operasional sekolah, gaji honorer, naskah latihan ujian nasional, kegiatan tryout dan latihan ujian sekolah . Selain hukuman badan dua tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta membayar sisa kerugian negara senilai Rp 230 juta sedangkan Rp 289 juta rupiah sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa dijerat undang-undang tipikor namun putusan hakim, enam bulan lebih ringan dari tuntutan JPU Lutffy Presley.(lds/san)
Korupsi Dana BOS, Supriyadi Divonis Dua Tahun
Senin 29-01-2018,18:12 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB