radartvnews.com- Polres tanggamus bersama Polisi Kehutanan (polhut) berhasil mengamankan empat tersangka pembalakan hutan register 28 Kabupaten Tanggamus,kamis 25 januari 2018 sekira pukul 15.30 wib . Akp Devi Sunjana Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Keempat tersangka masing masing TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35), kerap melakukan pencurian di hutan register 28 wilayah gisting dan pugung. “empat pelaku ini kerap melakukan pencurian di hutan kawasan, petugas menyita barang bukti dua sepeda motor, empat unit gergaji senso, dan 12 potong kayu jenis sonokeling serta jerigen bahan bakar senso,” kata Devi (26/1). Untuk pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kecamatan Bulog Kabupaten Tanggamus, RD warga pekon sinar sumendo, Kecamatan Talang Padang dan MR beralamat dipekon sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Imbuh Devi. Akibat perbuatannya keempat tersangka terancam pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c Undang Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(edi/san)
Empat Perambah Hutan Kawasan Dibekuk
Jumat 26-01-2018,18:37 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,12:39 WIB
Tidak Semua Linux Hadir untuk Menyelamatkan Laptop Lawas
Sabtu 02-05-2026,14:29 WIB
Sejarah di Balik Penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,14:16 WIB
Olahraga Malam Hari Dinilai Memberi Manfaat Optimal bagi Tubuh
Sabtu 02-05-2026,14:28 WIB
Microphone Tidak Terdeteksi di OBS? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
Terkini
Sabtu 02-05-2026,19:29 WIB
Sariawan Tak Kunjung Hilang? Ini Kebiasaan yang Perlu Mulai Diperhatikan
Sabtu 02-05-2026,18:53 WIB
Istilah ‘Low Social Battery’ Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
Sabtu 02-05-2026,18:09 WIB
Sering Terbangun di Malam Hari? Ini Faktor yang Perlu Diperhatikan
Sabtu 02-05-2026,18:02 WIB
3 Cara Menjaga Konsistensi dalam Mencapai Tujuan
Sabtu 02-05-2026,17:28 WIB