radartvnews.com- Dua tersangka bandar narkoba jaringan Medan Sumatera Utara diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung, kamis dini (25/1) saat bertransaksi di sebuah PO bus di jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Brigjen Tagam Sinaga Kepala BNNP Lampung menjelaskan, Kedua pelaku ialah Imam Maulana (30) warga jalan soekarno- hatta, Bandarlampung dan M.Akbar (29 ) warga medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Way Hui Lampung Selatan. “penangkapan ini hasil pengembangan dua tersangka yang ditangkap di stasiun kereta api tanjungkarang beberapa waktu lalu yang menginformasikan bahwa akan ada pengiriman dua kilogram sabu melalui darat oleh seseorang,” ujar Tagam. Saat Ini petugas melakukan penyelidikan dan menunggu petugas lapas untuk berkordinasi dan menyerahkan pelaku berinsial P-H untuk dilakukan proses lebih lanjut, namun naas Imam Maulana terpaksa ditembak mati karena melawan, imbuh Tagam. Dari tangan tersangka diamankan satu unit pistol air softgun, 2 kilogram sabu, tiga handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan para pelaku.(ren/san)
Bandar 2 Kilogram Sabu di Tembak Mati
Kamis 25-01-2018,21:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB