radartvnews.com-Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kian memprihatinkan di lampung timur. Belum genap satu bulan polsek batanghari dan polsek labuhan ratu membekuk pelaku pencabulan, kali ini satuan reskrim polres lampung timur juga menangkap terduga pelaku pencabulan. Modus pelaku yang sudah berumur ini mengaku sebagai dukun. Ironisnya, tersangka lebih suka memperdaya anak dibawah umur menjadi korbanya. Pelaku yang diketahui bernama Nur Halim, kakek berumur 59 tahun, warga kecamatan labuhan maringgai berhasil digelandang ke mapolres Lampung Timur senin sore. Aksi bejat dilakukan dengan modus bergaya dukun dengan berpura-pura dapat mengobati orang sakit. Dua anak dibawah umur yang berobat kepada pelaku terpaksa harus mematuhi syarat yang diberikan pelaku untuk melayani nafsu birahinya, sebelum kedua korban yang berobat disembuhkan oleh pelaku. Pencabulan terhadap dua korbannya itu, terjadi sejak bulan maret hingga bulan agustus 2017 lalu itu, bahkan dilakukan lebih dari dua puluh kali di tempat berbeda. “ Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura menjadi dukun, kemudian meminta korban melayani nafsu birahinya sebagai syarat pengobatan” ujar AKP Gandhi Satria, kasat reskrim polres Lamtim. Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang- undang RI tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (DN/ JF)
Predator Anak Mengaku Dukun
Senin 22-01-2018,21:50 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :