Dituntut 2 Tahun, Sekretaris DPC Gerindra Mengelak Pakai Sabu

Selasa 16-01-2018,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Sekretaris DPC Partai Gerindra Pesawaran M.Arsyad membacakan pledoy pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) Eko dengan hukuman  2 tahun kurungan penjara terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (16/1) JPU Eko menilai terdakwa terbukti menggunakan sabu. Terungkap dalam persidangan terdakwa M.Arsyad bin Musakiran tertangkap polisi menggunakan narkoba dirumahnya dijalan imam bonjol, kemling, Bandar Lampung 8 september 2017 lalu. Petugas menumkan barang bukti sabu seberat 0,23 gram berikut seperangkat alat hisap sabu, sidang dilanjutkan pekan dengan agenda putusan.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait