radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis terdakwa Roliyansyah anggota DPRD Pesawaran dengan pidana penjara 5 bulan masa percobaan sepuluh bulan, terkait kasus ijazah palsuata dua (10/1). Dalam persidangan majelis hakim yang di ketuai Syahri Adami memutuskan terdakwa terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, majelis hakim menyatakan Roliyansyah tidak perlu menjalani pidana penjara namun apabila yang bersangkutan mengulangi kesalahan selama masa percobaan maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke sel. Dalam amar putusan, Roliyansyah terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 uu nomor 23/ 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilik Septriyana yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.(ren/and/san)
Vonis 5 Bulan, Legislator Lolos Bui
Rabu 10-01-2018,22:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,12:12 WIB
Nomor Asing Sering Telepon Diam-Diam? Waspadai Silent Call yang Marak Terjadi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,11:22 WIB
Barang Kedaluwarsa: Pentingnya Kesadaran dalam Menggunakan Produk Sehari-hari
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,20:16 WIB