radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis terdakwa Roliyansyah anggota DPRD Pesawaran dengan pidana penjara 5 bulan masa percobaan sepuluh bulan, terkait kasus ijazah palsuata dua (10/1). Dalam persidangan majelis hakim yang di ketuai Syahri Adami memutuskan terdakwa terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, majelis hakim menyatakan Roliyansyah tidak perlu menjalani pidana penjara namun apabila yang bersangkutan mengulangi kesalahan selama masa percobaan maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke sel. Dalam amar putusan, Roliyansyah terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 uu nomor 23/ 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilik Septriyana yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.(ren/and/san)
Vonis 5 Bulan, Legislator Lolos Bui
Rabu 10-01-2018,22:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terpantau hingga 6.000 Kaki, Bergerak ke Selatan-Barat Daya
Terkini
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi US$146,5 Miliar pada Agustus 2026
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB