radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis terdakwa Roliyansyah anggota DPRD Pesawaran dengan pidana penjara 5 bulan masa percobaan sepuluh bulan, terkait kasus ijazah palsuata dua (10/1). Dalam persidangan majelis hakim yang di ketuai Syahri Adami memutuskan terdakwa terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, majelis hakim menyatakan Roliyansyah tidak perlu menjalani pidana penjara namun apabila yang bersangkutan mengulangi kesalahan selama masa percobaan maka Roliyansyah langsung dijebloskan ke sel. Dalam amar putusan, Roliyansyah terbukti melanggar pasal 68 ayat 2 uu nomor 23/ 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lilik Septriyana yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.(ren/and/san)
Vonis 5 Bulan, Legislator Lolos Bui
Rabu 10-01-2018,22:31 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,15:18 WIB
Harga Beras Dunia Naik, Pasokan Beras Nasional Masih Dinilai Aman
Rabu 22-07-2026,16:23 WIB
SOHC vs DOHC: Mana yang Lebih Baik untuk Performa dan Efisiensi Mobil?
Rabu 22-07-2026,16:41 WIB
Mengatasi Tangki Bensin Bocor dengan Epoxy: Solusi Cepat dan Tahan Lama
Rabu 22-07-2026,17:47 WIB
Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S. Deyang
Terkini
Kamis 23-07-2026,14:06 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Rabu 22-07-2026,20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB