Radartvnews.com- Pelaku SA (16) dan EP (16 ) warga tanjung bintang, hanya tertunduk malu saat digelandang penyidik menuju press release (31/12). Kedua pelajar menengah pertama ini ditangkap petugas polsek tanjung bintang, lampung selatan sabtu lalu (30/12 karena melakukan pencopetan. Iptu Setyo Budi Howo Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang menuturkan, kedua pelajar ini ditangkap usai melakukan pencopetan terhadap korban Sulistiani warga panjang, Bandar Lampung saat sedang menepi dipinggir jalan raya serdang, tanjung bintang, sabtu siang(30/12). “kedua pelaku keliling mencari korban, saat lengah korban langsung diambil bahan berharganya,” kata Setyo. Polisi yang sedang berjaga di pos pengamanan operasi lilin di sekitar lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga dan polisi,tutup Setyo. Dihadapan polisi SA salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksi penjambretan karena tidak memiliki uang untuk merayakan tahun baru bersama rekan rekannya. “kami nggak ada duit untuk tahhun baru, jadi jambret biar biar bias kumpul sama kawan,” kata SA. Kini kedua pelajar harus merayakan tahun baru di balik jeruji besi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.(lds/san)
Modal Tahun Baru Pelajar Nekat Jambret
Minggu 31-12-2017,20:24 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB