Radar tvnews.com- Propam Polda Lampung memastikan penanganan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Polres Lampung Utara Bripda RV dengan Brigadir Tr terus berjalan. Dua Oknum Anggota Polres Lampung Utara tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan pembinaan oleh petugas pengamanan internal (paminal) Propam Polda Lampung. Kepala Bidang (kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, untuk kedua oknum tersebut masih dalam proses kode etik profesi polri dan apabila cukup bukti ancamannya hingga pemberhentian tidak hormat dijatuhkan kepada kedua oknum anggota ini. Diketahui pada senin 25 desember 2017 petugas gabungan Polres Lampung Utara melakukan pengrebekan di salah kamar hotel graha wisata di desa kali bening, abung selatan, Lampung Utara. Saat dilakukan pengecekan di dapati dua orang yaitu Bripda Rv dengan Brigadir Tr dalam satu kamar dalam pemeriksaan diketahui bahwa Bripda Rv sudah memiliki istri sah yang berinisial Da dan tinggal di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.(ren/san)
Propam Ambil Alih Polisi Selingkuh
Rabu 27-12-2017,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,18:59 WIB
Surya Paloh Ajak Generasi Muda Ambil Peran Lebih Besar dalam Menentukan Masa Depan Indonesia
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
IDI Lampung: Dokter Internship dr. Muhammad Zulfikar Drakel Diduga Meninggal karena Sakit
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB