Radartvnews.com- Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum hakim terlibat penyalagunaan narkotika. hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak hormat Firman Affandy seorang oknum hakim Liwa yang terbukt tejerat kasus penyalagunaan perkara narkotika. Didalam persidangan firman terbukti bersalah mengunakan sabu dan sudah divonis selama 16 bulan dan dijerat pasal 127 ayat 1 uu Ri no 25 tahun 2009. “dia sudah melakukan perbuatan tercela dan harus dipecat,” kata Zaid (22/12). Pengadilan Tinggi Lampung juga memberikan peringatan kepada semua hakim wilayah provinsi lampung untuk tidak terlibat penyalagunaan narkotika bila tak ingin merasakan hal yang sama.(lds/san)
Pengadilan Tinggi Pecat Hakim Nyabu
Sabtu 23-12-2017,16:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,17:47 WIB
Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, Gantikan Nanik S. Deyang
Rabu 22-07-2026,19:54 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Sentuh Rp2,635 Juta per Gram
Rabu 22-07-2026,19:21 WIB
Bahlil Ungkap Indonesia Masih Impor 1 Juta Barel BBM per Hari, Singapura Pemasok Terbesar
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang
Terkini
Kamis 23-07-2026,14:06 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Rabu 22-07-2026,20:53 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB