Radartvnews.com- Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum hakim terlibat penyalagunaan narkotika. hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak hormat Firman Affandy seorang oknum hakim Liwa yang terbukt tejerat kasus penyalagunaan perkara narkotika. Didalam persidangan firman terbukti bersalah mengunakan sabu dan sudah divonis selama 16 bulan dan dijerat pasal 127 ayat 1 uu Ri no 25 tahun 2009. “dia sudah melakukan perbuatan tercela dan harus dipecat,” kata Zaid (22/12). Pengadilan Tinggi Lampung juga memberikan peringatan kepada semua hakim wilayah provinsi lampung untuk tidak terlibat penyalagunaan narkotika bila tak ingin merasakan hal yang sama.(lds/san)
Pengadilan Tinggi Pecat Hakim Nyabu
Sabtu 23-12-2017,16:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :