Radartvnews.com- Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum hakim terlibat penyalagunaan narkotika. hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak hormat Firman Affandy seorang oknum hakim Liwa yang terbukt tejerat kasus penyalagunaan perkara narkotika. Didalam persidangan firman terbukti bersalah mengunakan sabu dan sudah divonis selama 16 bulan dan dijerat pasal 127 ayat 1 uu Ri no 25 tahun 2009. “dia sudah melakukan perbuatan tercela dan harus dipecat,” kata Zaid (22/12). Pengadilan Tinggi Lampung juga memberikan peringatan kepada semua hakim wilayah provinsi lampung untuk tidak terlibat penyalagunaan narkotika bila tak ingin merasakan hal yang sama.(lds/san)
Pengadilan Tinggi Pecat Hakim Nyabu
Sabtu 23-12-2017,16:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB