Radartvnews.com- Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Zaid Umar Bobsaid menegaskan, tidak ada ampun bagi oknum hakim terlibat penyalagunaan narkotika. hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak hormat Firman Affandy seorang oknum hakim Liwa yang terbukt tejerat kasus penyalagunaan perkara narkotika. Didalam persidangan firman terbukti bersalah mengunakan sabu dan sudah divonis selama 16 bulan dan dijerat pasal 127 ayat 1 uu Ri no 25 tahun 2009. “dia sudah melakukan perbuatan tercela dan harus dipecat,” kata Zaid (22/12). Pengadilan Tinggi Lampung juga memberikan peringatan kepada semua hakim wilayah provinsi lampung untuk tidak terlibat penyalagunaan narkotika bila tak ingin merasakan hal yang sama.(lds/san)
Pengadilan Tinggi Pecat Hakim Nyabu
Sabtu 23-12-2017,16:44 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Terkini
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Rabu 09-09-2026,10:34 WIB
5 Cara Tetap Santai di Tengah Hari yang Super Hectic, Nomor 3 Sering Diabaikan
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB