Radartvnews.com- Dalam sidang yang mengagendakan keterangan saksi ahli hukum pidana universitas indonesia dr.Eva Achjani Zulfa, SH,MH menyatakan bila perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang ini, sudah kadaluarsa. Pasalnya tuduhan pemalsuan surat baru dipersoalkan di tahun 2017 setelah adanya persoalan ganti rugi lahan yang masuk dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Sementara objek permasalahan yakni surat persetujuan pelepasan aset oleh Gubernur Oemarsono kepada kelima terdakwa yang mewakili warga jati mulyo terjadi pada tahun 1999 hingga ada rentang waktu 18 tahun lamanya. “KUHP membatasi penyidik untuk melakukan penyidikan hanya 12 tahun saja untuk perkara pemalsuan surat,” ungkap Eva (21/12). Jikalau memang yang dipermasalahkan adanya surat palsu tidak bisa lagi mencari surat photo copy ini benar atau palsu karena dari tahunnya surat itu dibuat tahun 1999 sehingga masanya sudah 18 tahun. “undang-undang hanya memberikan waktu 12 tahun kepada penegak hukum kalau diketahui ada surat palsu untuk dituntut,” tegas Eva. Selain itu pakar hukum pidana UI ini juga mengemukakan bila saksi adalah orang yang melihat/ mendengar dan merasakan sendiri bukan berdasarkan katanya. Diketahui kasus kelima terdakwa yakni Sarjiyo, Sugiyanto, Djumino, Sumarjo dan Jumadi berawal dari tahun 1998. Persetujuan warga kelima terdakwa mengajukan surat permohonan kepada pemprov lampung yang saat itu dijabat Gubernur Oemarsono untuk pelepasan lahan pemda seluas 8,5 hektar untuk warga. Tahun 1999 atas surat gubernur yang ditanda tangani Oemarsono ada klausul untuk tertib administrasi meminta Sarjiyo dkk atas nama warga jati mulyo untuk mengurus surat hak atas tanah 8, 5 hektar. Setelah berkonsultasi dengan BPN Lampung Selatan yang saat itu dijabat Sismanto bila BPN didaerah hanya bisa menerbitkan sertifikat hanya untuk tanah seluas 2,5 hektar saja. Tahun 2016 muncul persoalan saat akan ada ganti rugi jalan Tol Trans Sumatera, dimana pelapor cs mengaku sebagai pemilik lahan garapan atas laporan yang dikuasakan kepada totok family ke Polda Lampung.(lds/san)
Lima Warga Jati Mulyo Dikriminalisasi
Kamis 21-12-2017,17:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-10-2026,23:23 WIB
Pare Tak Hanya Pahit, Ini Dia Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh!
Sabtu 31-10-2026,19:34 WIB
Iced Mango Matcha Coconut, Minuman Tiga Lapis dengan Perpaduan Mangga dan Kelapa
Minggu 01-11-2026,02:18 WIB
21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi
Sabtu 31-10-2026,23:30 WIB
Cadangan Beras Nasional Capai 4,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Cukup untuk 10 Bulan ke Depan
Sabtu 31-10-2026,19:40 WIB
Pendiri Ayam Goreng Suharti, Hj Suharti, Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun
Terkini
Minggu 01-11-2026,15:58 WIB
Mulai 1 November 2026, Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Disesuaikan
Minggu 01-11-2026,02:25 WIB
Enam Manfaat Bayam untuk Ibu Hamil, Bantu Cegah Anemia hingga Dukung Perkembangan Janin
Minggu 01-11-2026,02:18 WIB
21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi
Sabtu 31-10-2026,23:30 WIB
Cadangan Beras Nasional Capai 4,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Cukup untuk 10 Bulan ke Depan
Sabtu 31-10-2026,23:23 WIB