Radartvnews.com- Ke enam pelaku begal masih bau kencur yakni a-M, A-Y, R-A, H-S, S-R dan Y-F tercatat sebagai siswa akti disekolah menengah pertama di Bandar Lampung. Polisi menangkap para pelaku usai melakukan pembegalan sepeda milik korban Saman Suidan warga natar lampung selatan, 10 desember 2017 lalu. Dihadapan petugas saat press reales (15/12) S-R salah begal ini mengaku, dalam menjalankan aksinya mengunakan tiga sepeda motor dan mencari korban. Modus yang digunakan yaitu salah satu pelaku mengganggu dan menghentikan laju sepeda motor korban sementara pelaku lainya memukul kepala korban dengan besi yang telah disiapkan. “kami menggeber sepeda motor, sepeda motor korban kami hentikan dan mengajak berkelahi pemen yang lain langsung memukul korban hingga pingsan,” kata S-R.S. Sepeda motor hasil rampasan dijual seharga Rp 2.100.000, sedangkan uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, tambah S-R. Kapolsek Kedaton Bismark mengakatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban di wilayah hukum Bandar Lampung. “bersama pelaku petugas mengamankan barang bukti tiga motor pelaku dan satu unit motor hasil curian, tegas Bismask.(leo/san)
Enam Pelajar SMP Ditangkap Usai Membegal
Jumat 15-12-2017,19:51 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB