radartvnews.com- Baru menghirup udara segar kurun waktu satu tahun Zainal Arifin (37) residivis narkoba kembali diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kg. Tidak hanya Zainal Arifin, polisi juga mengamankanWinarto (39) usai mengambil barang haram tersebut dari seseorang, di jalan mayor supardi, kecamatan gedung meneng, Bandar Lampung,13/12/2017. Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung menyakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan dan mengambil narkoba selanjutnya tim operasional melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka ke sejumlah tempat. “saat digeledah diamankan 1.3 kilogram sabu sabu, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka sebanyak 700 gram sabu,” ungkap Abrar. Zainal Arifin mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial ML yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. “saya Cuma mengantarkan barang ke pembeli,” kata Zainal. Polisi akan berkoordinasi dengan Lapas Way Hui untuk memastikan Ml benar-benar napi yang berada di sana dan berkoordinasi untuk mengungkap dugaan napi mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji besi.(ren/san)
Lagi, Napi Kendalikan 1,3 Kg Sabu-sabu
Rabu 13-12-2017,19:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB