radartvnews.com- Baru menghirup udara segar kurun waktu satu tahun Zainal Arifin (37) residivis narkoba kembali diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kg. Tidak hanya Zainal Arifin, polisi juga mengamankanWinarto (39) usai mengambil barang haram tersebut dari seseorang, di jalan mayor supardi, kecamatan gedung meneng, Bandar Lampung,13/12/2017. Komisaris Besar M. Abrar Tuntalanai Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung menyakan, penangkapan keduanya bermula dari informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan dan mengambil narkoba selanjutnya tim operasional melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka ke sejumlah tempat. “saat digeledah diamankan 1.3 kilogram sabu sabu, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka sebanyak 700 gram sabu,” ungkap Abrar. Zainal Arifin mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial ML yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. “saya Cuma mengantarkan barang ke pembeli,” kata Zainal. Polisi akan berkoordinasi dengan Lapas Way Hui untuk memastikan Ml benar-benar napi yang berada di sana dan berkoordinasi untuk mengungkap dugaan napi mengendalikan peredaran narkoba dari jeruji besi.(ren/san)
Lagi, Napi Kendalikan 1,3 Kg Sabu-sabu
Rabu 13-12-2017,19:49 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :