Bea dan Cukai Musnahkan Barang Ilegal 8,9 Miliar

Rabu 13-12-2017,19:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya Pabean  B  Bandar Lampung, melaksanakan pemusnahan barang illegal. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan selama tahun 2017 dengan nilai Rp 8,9 miliar. Pemusnahan barang sitaan dilakukan di TPP PT Fortune Auctionindo Abadi, jalan yos sudarso, Bandar Lampung, rabu siang (13/12). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai ( Djbc ) Sumatera Bagian Barat  Yusmariza menyatakan, selama tahun 2017 berhasil menyita barang ilegal dengan potensi kerugian Negara hingga Rp 3 miliar. “akibat banyaknya barang illegal, Negara kita rugi hingga tiga miliar, pemusnahan juga telah disahkan oleh pihak pengadilan,” kataYusmariza. Barang yang dimusnahkan meliputi dua juta batang rokok dan 898 botol minuman mengandung etil alcohol. Selain itu Bea Cukai Bandar Lampung juga memusnahkan  4.400 mainan anak-anak, 323 unit walkie talkie, 700 buah sepatu anak-anak, 100 kg pakaian bekas,  25 unit alat bantu seksual, 606 paket berisi benih tanaman impor,  238 tabung kosmetika  satu set sparepart airsoft gun. “barang barang didapat oleh penyidikan pengawasan dan pelayanan bea dan cukai,” imbuh Yusmariza. Barang-barang merupakan hasil operasi pasar hasil pengawasan terhadap tegahan barang pos dan barang impor yang masuk ke wilayah indonesia tanpa dilengkapi perizinan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengajak masyarakat dan aparat pemerintah untuk memerangi peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol illegal.(ren/san)

Tags :
Kategori :

Terkait