radartvnews.com- Untuk menciptakan efek jera terhadap predator anak, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap syahroni terdakwa pencabulan terhadap korbanya N-V (4/12). Warga keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan. Selain hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UUD Ri no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang dasar no.2 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Vonis yang diberikan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejad terdakwa berawal dari perkenalan melalui media sosial akhir agustus 2017. Terdakwa mengajak main hingga larut malam korban di lecehkan dalam gubuk tak jauh dari rumah terdakwa.(lds/san)
Predator Anak Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Senin 04-12-2017,19:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,20:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian Hadiri Pelantikan 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka
Rabu 22-07-2026,19:54 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp3.000, Sentuh Rp2,635 Juta per Gram
Rabu 22-07-2026,19:21 WIB
Bahlil Ungkap Indonesia Masih Impor 1 Juta Barel BBM per Hari, Singapura Pemasok Terbesar
Rabu 22-07-2026,18:58 WIB
Serasa di Luar Negeri! Intip Pesona Tumpak Sewu, 'Niagara' Tersembunyi di Jawa Timur
Rabu 22-07-2026,20:45 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Prada Arif Budi Sampurna di Tangerang
Terkini
Kamis 23-07-2026,18:52 WIB
Musim Kemarau Memuncak, Kekeringan dan Krisis Air Bersih Meluas di Jabodetabek
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,18:26 WIB
Kehabisan BBM Saat Pulang, Remaja 14 Tahun di Lampung Barat Diduga Jadi Korban Ruda Paksa
Kamis 23-07-2026,18:17 WIB
Diduga Tumbalkan Siswa SD ke Suami, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Memicu Kemarahan Warga
Kamis 23-07-2026,18:13 WIB