radartvnews.com- Untuk menciptakan efek jera terhadap predator anak, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap syahroni terdakwa pencabulan terhadap korbanya N-V (4/12). Warga keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan. Selain hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UUD Ri no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang dasar no.2 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Vonis yang diberikan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejad terdakwa berawal dari perkenalan melalui media sosial akhir agustus 2017. Terdakwa mengajak main hingga larut malam korban di lecehkan dalam gubuk tak jauh dari rumah terdakwa.(lds/san)
Predator Anak Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Senin 04-12-2017,19:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,23:12 WIB
Semburan Abu Gunung Anak Krakatau Capai 15 Km, Mengarah ke Samudra Hindia
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Terkini
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi US$146,5 Miliar pada Agustus 2026
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,20:57 WIB
Pemerintah Target Hentikan TPA Open Dumping pada 2026
Selasa 08-09-2026,20:42 WIB
Rusia Serang Ibukota Ukraina dengan Drone dan Rudal, 2 Orang Tewas dan 10 Terluka
Selasa 08-09-2026,20:15 WIB