radartvnews.com- Untuk menciptakan efek jera terhadap predator anak, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap syahroni terdakwa pencabulan terhadap korbanya N-V (4/12). Warga keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan. Selain hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UUD Ri no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang dasar no.2 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Vonis yang diberikan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejad terdakwa berawal dari perkenalan melalui media sosial akhir agustus 2017. Terdakwa mengajak main hingga larut malam korban di lecehkan dalam gubuk tak jauh dari rumah terdakwa.(lds/san)
Predator Anak Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Senin 04-12-2017,19:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,11:58 WIB
Perawatan Rutin Komputer Jadi Kunci Menjaga Stabilitas dan Performa Sistem
Sabtu 09-05-2026,12:08 WIB
Gym Bukan Sekadar Angkat Beban, Setiap Alat Punya Fungsi Latihan Berbeda
Terkini
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
Self-Reward Culture: Healing atau Boros Terselubung?
Sabtu 09-05-2026,21:20 WIB
Perhatikan Bearing Motor Anda Jika Terdapat Beberapa Gejala Berikut
Sabtu 09-05-2026,21:10 WIB
Motor Jadi Incaran, Ini Tips Simpel Biar Nggak Gampang Kena Curanmor
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB