radartvnews.com- Untuk menciptakan efek jera terhadap predator anak, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap syahroni terdakwa pencabulan terhadap korbanya N-V (4/12). Warga keteguhan, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan. Selain hukuman badan terdakwa dikenakan denda Rp 1 milyar, subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UUD Ri no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang dasar no.2 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Vonis yang diberikan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terungkap dalam persidangan, perbuatan bejad terdakwa berawal dari perkenalan melalui media sosial akhir agustus 2017. Terdakwa mengajak main hingga larut malam korban di lecehkan dalam gubuk tak jauh dari rumah terdakwa.(lds/san)
Predator Anak Dihukum Sembilan Tahun Penjara
Senin 04-12-2017,19:25 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :