radartvnews.com- Oknum hakim nyabu Firman Affandi, sejak awal sudah tergesah gesah saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kamis sore (30/11). Sidang lanjutan diagendakan mendengarkan putusan Vonis mejelis hakim terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Firman Affandi. Namun sayang tanpa alasan yang jelas majelis hakim yang diketuai Jhoni Butar Butar menunda pembacaan vonis. Majelsi hakim beralasan, hakim ketua dan hakim anggota belum melakukan musyawarah terkait amar putusan. Hal ini sontak membuat kecewa pengunjung persidangan yang dating. Dengan penundaan ini Firman Affandi terlihat acuh dan terburu-buru meninggalkan ruang sidang menuju sel tahanan. Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Firman Affandi dituntut JPU dengan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara karena perbuatanya terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa sebelumnya dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, 13 juli 2017 lalu, di kontrakan yang berada dijalan wolter mongosidi teluk betung, Bandar Lampung.(lds/san)
Belum Musyawarah, Vonis Hakim Nyabu Ditunda
Kamis 30-11-2017,21:16 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :