radartvnews.com- Proses pemusnahan sabu sabu seberat tujuh kilogram dilakukan dengan cara diblender, oleh Badan Narkotika Nasional (7/11). Sabu sabu dicampur cairan disinfektan hingga larut selanjutnya campuran sabu senilai Rp 14 miliar dibuang ke dalam lubang tanah di kawasan PKOR Bandar Lampung, selasa pagi (7/11) Kabid Pemberantasan BNN Povinsi Lampung Abdul Haris menyatakan, pemusnahan sabu sabu dilakukan agar barang bukti milik tersangka Alius dan Deto Riyanto tidak hancur atau tidak disalahgunakan oleh oknum petugas, selain itu tempat penyimpanan tidak memenuhi standar. “kedua tersangka turut menyaksikan proses penghancuran barang bukti,” ujar Haris. Keduanya diamankan petugas BNNP saat melintas di perbatasan provinsi lampung dan sumatera selatan, pada 15 agustus 2017, tambah Haris. Hadir dalam pemusnahaan, unsur kejaksaan kepolisian dan pengacara tersangka,kasus ini dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Para tersangka juga dikenai pasal undang undang penyalahgunaan narkotika dengan pasal pemilik dan pengedar. Penyidik juga mengenai undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik sudah menyita sebuah rumah dan mobil milik tersangka.(ren/sep)
Narkoba Rp 14 Miliar Diblender
Selasa 07-11-2017,20:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB