radartvnews.com- Pembahasan Raperda penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung rampung, Raperda ini mengatur angkutan transportasi berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu. Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, dalam Raperda Terdapat 99 pasal yang mengatur angkutan transportasi, di pasal 80 ada peraturan tentang angkutan orang dengan tujuan tertentu. “pasal 80 mengenai angkutan berbasis aplikasi harus memiliki tanda bukti lulus uji atau yang bisa dikenal dengan uji KIR,” ujar Wiyadi (3/11). Raperda ini muncul atas kegelisahan DPRD terkait permasalahan angkutan di Bandar Lampung. Direncanakan Raperda penyelenggaraan trasportasi di Bandar Lampung disahkan 13 November mendatang. Setelah raperda ini disahkan dipastikan nanti nya ada perwali yang mengatur teknis trasportasi dari yang beroperasi di Bandar Lampung.(sah/sep)
13 November, Gocar Wajib Uji KIR
Jumat 03-11-2017,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 07-08-2026,20:48 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Jumat 07-08-2026,17:13 WIB
Sambut Semangat Kemerdekaan, Gunung Arjuno Dihiasi Merah Putih Sepanjang 600 Meter
Jumat 07-08-2026,15:36 WIB
Saat Dunia Anak Pindah ke Layar, Bagaimana Orang Tua Menjaganya Tetap Aman?
Jumat 07-08-2026,13:21 WIB
Usai Enam Dokter Internsip Meninggal, 10.564 Dokter Jalani Skrining Kesehatan Massal
Jumat 07-08-2026,05:52 WIB
20 Menit Sudah Dapat View Cantik, 5 Pantai Dekat Bandar Lampung yang Pasti Eksotis dan Bersih
Terkini
Jumat 07-08-2026,21:08 WIB
Lebih Dari Sekadar Hobi, Matcha Kini Jadi Minuman Kesukaan Generasi Z, Ini yang Membuatnya Makin Disukai
Jumat 07-08-2026,20:48 WIB
Foto Estetik hingga Video Sinematik Kini Bisa Dibuat Sekali Klik, Apa Rahasianya?
Jumat 07-08-2026,20:19 WIB
Pesona Dieng Wonosobo, Negeri di Atas Awan yang Selalu Memikat Wisatawan
Jumat 07-08-2026,20:03 WIB
Slanik Waterpark Berikan Tiket Masuk Gratis Bagi Warga di Bulan Agustus, Ini Ketentuannya!
Jumat 07-08-2026,19:55 WIB