Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Tidak Valid

Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun, 400 Ribu Data Jemaah Dinyatakan Tidak Valid

Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pemangkasan waktu tunggu ibadah haji di Istana Kepresidenan, Jakarta.--TikTok katadata.co.id

RADARTVNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Haji berhasil memangkas waktu tunggu ibadah haji menjadi rata-rata 14 tahun dari yang sebelumnya mencapai 49 tahun. 

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pemangkasan antrean ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merumuskan formula baru sekaligus membenahi basis data jemaah.

Penurunan durasi tunggu secara ini terwujud setelah Kementerian Haji memvalidasi ulang data calon jemaah. 

Dari proses penertiban tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid yang selama ini memicu pembengkakan estimasi waktu antrean.

"Sesuai dengan perintah Presiden untuk mencari formula dan membereskan data-data, kami menemukan sebanyak 400 ribu data yang invalid," kata Dahnil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (28/9).

Dahnil menambahkan, dari evaluasi data terbaru, antrean haji yang sebelumnya berada di angka 49 tahun sempat dipotong menjadi 26 tahun, hingga akhirnya menyusut ke angka 14 tahun.

"Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji setelah membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jamaah haji secara faktual, antrian haji tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya empat belas tahun," imbuh Dahnil.

BACA JUGA:Komisi XIII DPR dan Ditjenpas Sepakati 6 Poin Kesepakatan Atasi Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: instagram @katadatacoid