radartvnews.com- Eks koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis selama satu tahun dua bulan kurungan penjara dalm persidangan yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (19/10). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah berpendapat, Mansyur bersalah telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai koordinator LKM metro mandiri, kelurahan metro, kecamatan metro pusat pada tahun 2012. Mansyur menerima penyerahan sisa dana pnpm sebesar Rp 52 juta dari pengurus sebelumnya, beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) menyetor sejumlah uang, namun uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, atas vonis hakim terdakwa menyatakan terima.(edi/sep)
Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan
Kamis 19-10-2017,19:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :