radartvnews.com- Eks koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis selama satu tahun dua bulan kurungan penjara dalm persidangan yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (19/10). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah berpendapat, Mansyur bersalah telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai koordinator LKM metro mandiri, kelurahan metro, kecamatan metro pusat pada tahun 2012. Mansyur menerima penyerahan sisa dana pnpm sebesar Rp 52 juta dari pengurus sebelumnya, beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) menyetor sejumlah uang, namun uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, atas vonis hakim terdakwa menyatakan terima.(edi/sep)
Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan
Kamis 19-10-2017,19:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,11:35 WIB
Besok, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana PI PT LEB
Selasa 08-09-2026,13:30 WIB
Awalnya Cuma Scroll, Kok Malah Checkout? Fenomena “Racun TikTok” Bikin Belanja Makin Impulsif
Selasa 08-09-2026,11:44 WIB
TPA Galuga Bogor Terbakar, Petugas Masih Padamkan Sejumlah Titik Api
Selasa 08-09-2026,13:37 WIB
Lazio Bungkam Udinese 2-1, Comeback Dramatis di Menit Akhir
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terpantau hingga 6.000 Kaki, Bergerak ke Selatan-Barat Daya
Terkini
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,22:02 WIB
8 Tips Menjaga Kewarasan Saat Skripsian, Jangan Sampai Skripsi Menguasai Hidupmu
Selasa 08-09-2026,21:06 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi US$146,5 Miliar pada Agustus 2026
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB