radartvnews.com- Eks koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis selama satu tahun dua bulan kurungan penjara dalm persidangan yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (19/10). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah berpendapat, Mansyur bersalah telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai koordinator LKM metro mandiri, kelurahan metro, kecamatan metro pusat pada tahun 2012. Mansyur menerima penyerahan sisa dana pnpm sebesar Rp 52 juta dari pengurus sebelumnya, beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) menyetor sejumlah uang, namun uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, atas vonis hakim terdakwa menyatakan terima.(edi/sep)
Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan
Kamis 19-10-2017,19:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Duel Pedang di Lampung Timur Viral, Satu Pria Alami Luka Serius hingga Tangan Nyaris Putus
Kamis 23-07-2026,20:57 WIB
Dari Tawa hingga Air Mata: Mengapa Film Begitu Dekat dengan Emosi Kita?
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:16 WIB
banjir tengah malam terjang bukit tinggi, 8 Rumah dan Mushola terdampak
Jumat 24-07-2026,20:15 WIB
Aksi Rendah Hati Slash Usai Ditolak Security Tuai Pujian Netizen
Jumat 24-07-2026,20:00 WIB
Kontroversi Memanas! Ribuan Fans Argentina Minta Final Piala Dunia 2026 Diulang
Jumat 24-07-2026,19:55 WIB
Abaikan Panggilan Kedua, Ex-Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB