radartvnews.com- Eks koordinator lembaga keswadayaan masyarakat (LKM) Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis selama satu tahun dua bulan kurungan penjara dalm persidangan yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, (19/10). Terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Siti Insirah berpendapat, Mansyur bersalah telah menyalahgunakan jabatannya saat menjabat sebagai koordinator LKM metro mandiri, kelurahan metro, kecamatan metro pusat pada tahun 2012. Mansyur menerima penyerahan sisa dana pnpm sebesar Rp 52 juta dari pengurus sebelumnya, beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) menyetor sejumlah uang, namun uang setoran digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, atas vonis hakim terdakwa menyatakan terima.(edi/sep)
Selewengkan Dana PNPM, Kordinator LKM Divonis 14 Bulan
Kamis 19-10-2017,19:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,12:12 WIB
Nomor Asing Sering Telepon Diam-Diam? Waspadai Silent Call yang Marak Terjadi
Jumat 08-05-2026,14:00 WIB
Digital Detox: Benar Butuh atau Cuma Tren?
Jumat 08-05-2026,11:22 WIB
Barang Kedaluwarsa: Pentingnya Kesadaran dalam Menggunakan Produk Sehari-hari
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Terkini
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Jumat 08-05-2026,20:16 WIB