radartvnews.com - M. Ali amin said merasakan dampak status yang disebarkan melalui media social dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jaksa penuntut umum menyatakan Ali bersalah karena menyampaikan ujaran kebencian kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ali dituntut hukuman 18 bulan penjara, sesuai pasal 29 Undang Undang ITE tahun 2008 tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik . Jaksa menyatakan terdakwa bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak, telah menyebarkan informasi berisikan ancaman kekerasan atau menakut nakuti . Kendati begitu, warga desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, sangat tenang dan santai. Pria 35 tahun ini juga diancam denda uang senilai lima juta rupiah, dengan ketentuan jika denda tak dapat dibayar, maka digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan . Diketahui dalam tulisan melalui akun facebook Ali Faqih Alkalami, ujaran kebencian dan permusuhan, ditujukan kepada kapolri, pada 29 mei 2017, melalui aplikasi android. Sidang ditunda hingga pekan depan agenda nota pembelaan atau pledoi. (leo/hen/min)
Hina Kapolri, Ali Dituntut 18 Bulan Bui
Selasa 17-10-2017,21:43 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,20:59 WIB
7 Tanaman Herbal Bantu Redakan Nyeri Otot dan Sendi, Mudah Ditemukan di Rumah
Selasa 08-09-2026,22:58 WIB
Kenapa Gunung Api Bisa Kembali Aktif? Ini Penyebabnya
Selasa 08-09-2026,17:13 WIB
Gaet Veteran Israel untuk Kampanye Disabilitas, Adidas Panen Kritik dan Seruan Boikot
Selasa 08-09-2026,16:17 WIB
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terpantau hingga 6.000 Kaki, Bergerak ke Selatan-Barat Daya
Terkini
Rabu 09-09-2026,13:43 WIB
Area Pencarian 5 Jurnalis Foto Hilang Saat Liputan di Gunung Anak Krakatau Diperluas
Rabu 09-09-2026,13:39 WIB
Viral, Kyai Sepuh Asal Lamteng dan Istri Diturunkan Sopir Bus di Jalan Tol
Rabu 09-09-2026,12:55 WIB
Simak! Ini Jadwal Liga Champions Terbaru, Real Madrid VS Inter hingga Liverpool VS Atletico
Rabu 09-09-2026,12:52 WIB
Pemprov Lampung Imbau Warga Jauhi Radius 3 Km Gunung Anak Krakatau
Rabu 09-09-2026,12:38 WIB