radartvnews.com- Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pengguna sabu-sabu berikut bandarnya. Keduanya yaitu Agung Sularsono Dan Joni Bin Fauzi. Keduanya yang merupakan warga warga jalan teuku umar kedaton dan pulau buton jagabaya Bandar Lampung diciduk polisi karena tertangkap tangan memiliki narkoba. Kompol Indra Herliantho Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mejelaskan, keduanya melakukan transaksi narkoba dijalan pajajaran, jagabaya, way halim, Bandar Lampung pada 2 oktober 2017 lalu, polisi mendapatkan satu paket hemat sabu dari ditangan Agung. Dari pengembangan, dihari yang sama petugas kembali mengamankan Joni dikediamanya, joni mengakui baru saja menghantarkan barang haram itu ke Agung. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(leo/sep)
Dua Pemuja Sabu Dibekuk Polisi
Jumat 06-10-2017,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Jumat 08-05-2026,21:08 WIB
Teknologi 5G Dinilai Mampu Mendorong Transformasi Digital Nasional
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB