radartvnews.com- Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pengguna sabu-sabu berikut bandarnya. Keduanya yaitu Agung Sularsono Dan Joni Bin Fauzi. Keduanya yang merupakan warga warga jalan teuku umar kedaton dan pulau buton jagabaya Bandar Lampung diciduk polisi karena tertangkap tangan memiliki narkoba. Kompol Indra Herliantho Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mejelaskan, keduanya melakukan transaksi narkoba dijalan pajajaran, jagabaya, way halim, Bandar Lampung pada 2 oktober 2017 lalu, polisi mendapatkan satu paket hemat sabu dari ditangan Agung. Dari pengembangan, dihari yang sama petugas kembali mengamankan Joni dikediamanya, joni mengakui baru saja menghantarkan barang haram itu ke Agung. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(leo/sep)
Dua Pemuja Sabu Dibekuk Polisi
Jumat 06-10-2017,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB