radartvnews.com - Legi Herdianto, satu dari dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, terlihat harap harap cemas, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Dipengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang, selasa sore. Majelis Hakim yang diketuai oleh Nirmala, menjatuhlan vonis kepada residivis dengan kasus yang sama ini, selama dua tahun dan sepupuluh bulan kurungan penjara, Hukuman Majelis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut selama tiga tahun. Warga jalan Yusditira ,Tanjung Karang Timur Bandar Lampung ini, divonis bersalah oleh majelis Hakim, karena melakukan pencurian satu tas jinjing yang berisikan dua potong celana dan dua potong baju kaos oblong milik korbanya Mulyadi. Kejadian pencurian yang dilakukan terdakwa ini, terjadi di Wayhalim Permai,Way Halim Bandar Lampung, tepatnya didepan Masjid Al-Qusho, pada 5 oktober 2015, saat mobil terdakwa sedang terparkir. Modus yang dilakukan terdakwa ialah dengan cara memecahkan kaca mobil samping, dengan mengunakan pecahan busi, perbuatan terdakwa, sendiri diatur dalam pasal 363 kuhp pidana. Atas putusan majelis, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(leo/rltv)
Sidang Pelaku Pecah Kaca, Sepesialis Pelaku Pecah Kaca Divonis 34 Bulan Penjara
Rabu 02-03-2016,18:29 WIB
Editor : redaksi radartv
Kategori :