radartvnews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandarlampung ikut angkat bicara terkait kasus bayi Berlin Istana yang turut menyeret BPJS kesehatan didalamnya sehingga menjadi viral dimasyarakat. Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandarlampung dr. Johana mengatakan, bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 20 tentang manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan mobil ambulans bahwa ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 tentang pelayanan ambulans bahwa ambulans merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. Pelayanan ambulans hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasana dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien. Sedangkan untuk pengantaran jenazah sampai kerumah duka, Johana menyebut hingga kini belum ada regulasinya. Untuk kasus bayi Berlin Istana ini pihaknya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin dengan mengcover biaya mulai dari persalinan, operasi, hingga perawatan kematian di Rumah Sakit. Johana juga menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya bayi Berlin Istana.(liz/sep)
Terganjal Regulasi, BPJS Cuma Berduka
Jumat 22-09-2017,16:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :