OPD Pesawaran Dilarang Terima Gratifikasi

Kamis 21-09-2017,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Pemerintah kabupaten Pesawaran memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti camat dan kepala desa, di balai desa bagelen kecamatan gedongtataan, Pesawaran (21/9). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi yang juga dimaksudkan untuk mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut inspektur pembantu II Yuli Hartono jika terdapat dugaan gratifikasi yang wajib melaporkan adalah pihak yang menerima gratifikasi dimana pelapor bisa melaporkan ke UPG Pemda setempat atau ke komisi Pemberantas Korupsi Langsung (KPK).(win/sep)

Tags :
Kategori :

Terkait