radartvnews.com- Pemerintah kabupaten Pesawaran memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti camat dan kepala desa, di balai desa bagelen kecamatan gedongtataan, Pesawaran (21/9). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi yang juga dimaksudkan untuk mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut inspektur pembantu II Yuli Hartono jika terdapat dugaan gratifikasi yang wajib melaporkan adalah pihak yang menerima gratifikasi dimana pelapor bisa melaporkan ke UPG Pemda setempat atau ke komisi Pemberantas Korupsi Langsung (KPK).(win/sep)
OPD Pesawaran Dilarang Terima Gratifikasi
Kamis 21-09-2017,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,11:07 WIB
POP MART x VALORANT Resmi Rilis September Ini
Senin 21-09-2026,23:29 WIB
Tujuh Buah yang Bisa Dikonsumsi Saat Sariawan
Senin 21-09-2026,11:40 WIB
Hasil Lengkap Liga Inggris : Man City Kokoh di Puncak klasemen Usai Mengalahkan Sunderland 5-3
Senin 21-09-2026,13:11 WIB
Lampung Begawi x SigerFest 2026 Catat 28 Ribu Pengunjung dan Transaksi UMKM Rp500 Juta
Senin 21-09-2026,12:21 WIB
Kenapa Internet Bisa Mengubah Mood Kita? Kadang Cuma Scroll Sebentar, Tapi Perasaan Ikut Berubah
Terkini
Selasa 22-09-2026,08:38 WIB
Bandar Lampung Belum Catat Lonjakan Influenza A, Warga Diimbau Jaga Kesehatan
Senin 21-09-2026,23:35 WIB
Sariawan Tak Kunjung Sembuh? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
Senin 21-09-2026,23:29 WIB
Tujuh Buah yang Bisa Dikonsumsi Saat Sariawan
Senin 21-09-2026,23:21 WIB
Dewan Pers Gelar Doa Bersama, Lima Jurnalis Hilang Disebut Pahlawan Pers
Senin 21-09-2026,23:17 WIB