radartvnews.com- Pemerintah kabupaten Pesawaran memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti camat dan kepala desa, di balai desa bagelen kecamatan gedongtataan, Pesawaran (21/9). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi yang juga dimaksudkan untuk mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut inspektur pembantu II Yuli Hartono jika terdapat dugaan gratifikasi yang wajib melaporkan adalah pihak yang menerima gratifikasi dimana pelapor bisa melaporkan ke UPG Pemda setempat atau ke komisi Pemberantas Korupsi Langsung (KPK).(win/sep)
OPD Pesawaran Dilarang Terima Gratifikasi
Kamis 21-09-2017,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,23:05 WIB
Tegaskan Komitmen Moral, Bupati Parosil Mabsus Tolak Aktivitas LGBT di Lampung Barat
Senin 27-07-2026,19:09 WIB
Investasi Awet Muda di 2026, Turun Berat Badan Jadi Kunci Kesehatan Metabolik dan Awet Muda
Senin 27-07-2026,18:17 WIB
Atlet Polri Borong Medali di Kejuaraan Internasional, Harumkan Nama Indonesia
Senin 27-07-2026,19:11 WIB
MER-C Indonesia Medical Center Terapkan Sistem Digital untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan di Gaza
Senin 27-07-2026,18:06 WIB
Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur
Terkini
Senin 27-07-2026,23:09 WIB
Timnas Indonesia Hajar Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
Senin 27-07-2026,23:05 WIB
Tegaskan Komitmen Moral, Bupati Parosil Mabsus Tolak Aktivitas LGBT di Lampung Barat
Senin 27-07-2026,22:24 WIB
Tragedi Truk di Pasuruan Jadi Alarm Keras Pengawasan Kendaraan Berat di Jalur Padat
Senin 27-07-2026,22:21 WIB
Mengintai di Balik Segelas Kopi Creamy: Ancaman Diabetes, Stroke, hingga Kanker bagi Generasi Muda
Senin 27-07-2026,22:08 WIB