radartvnews.com- Pemerintah kabupaten Pesawaran memberikan pemahaman tentang gratifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti camat dan kepala desa, di balai desa bagelen kecamatan gedongtataan, Pesawaran (21/9). Kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang gratifikasi yang juga dimaksudkan untuk mengurai proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi. Menurut inspektur pembantu II Yuli Hartono jika terdapat dugaan gratifikasi yang wajib melaporkan adalah pihak yang menerima gratifikasi dimana pelapor bisa melaporkan ke UPG Pemda setempat atau ke komisi Pemberantas Korupsi Langsung (KPK).(win/sep)
OPD Pesawaran Dilarang Terima Gratifikasi
Kamis 21-09-2017,19:52 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,19:43 WIB
Viral Usai Cegat Pengendara di Jalintim, Didampingi Orang Tua, Dua Remaja Datangi Polisi
Rabu 10-06-2026,19:06 WIB
Prabowo Sebut Indonesia Kian Diminati Dunia Berkat Politik Luar Negeri yang Bersahabat
Rabu 10-06-2026,19:48 WIB
AI Tidak Lagi Sekadar Alat Bantu, Kini Mulai Menggantikan Cara Orang Bekerja
Terkini
Kamis 11-06-2026,15:27 WIB
Diesel Runaway: Penyebab, Bahaya, dan Cara Menghentikannya Sebelum Mesin Hancur
Kamis 11-06-2026,15:27 WIB
Tiket Pesawat Terancam Makin Mahal, Kenaikan Tarif Diprediksi Capai 50 Persen
Kamis 11-06-2026,15:13 WIB
Gelombang PHK Berkurang, Perusahaan Mulai Kembali Membuka Lowongan Kerja di Sejumlah Sektor
Kamis 11-06-2026,14:54 WIB
Perut Mendadak Mules Saat Gugup, Apa Penyebabnya?
Kamis 11-06-2026,14:27 WIB