radartvnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung diketahui akan melakukan penertiban terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang kini mayoritas dimiliki oleh perusahaan besar. DPRD sudah dua kali memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk mengetahui HGU yang beredar di Provinsi Lampung. Namun, hingga kini belum ada keputusan dan action dari para wakil rakyat untuk menertibkan HGU. Wakil ketua DPRD, Patimura mengatakan sejauh ini pihak BPN belum mampu untuk memberikan data lengkap kepada DPRD Provinsi Lampung, terkait HGU yang sudah habis atau yang dalam masa perpanjangan. (bow/rie)
DPRD Lampung Goreng HGU
Kamis 07-09-2017,10:47 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :