radartvnews.com – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium yang ditetapkan mulai 1 September 2017. Harga eceran tertinggi beras yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Perdagangan tersebut berada dikisaran Rp 9.450 untuk beras medium dan Rp 12.800 untuk beras premium di daerah-daerah produsen beras, seperti Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. Sementara untuk wilayah di luar itu akan ada perbedaan harga 500-800 rupiah sebagai margin biaya transportasi. Bambang menyebut dengan adanya HET stabilitas harga cukup terjaga. Sebab selama ini beras menyumbang inflasi cukup besar. Sedangkan dampaknya terhadap nilai tukar petani, jika harga beras eceran dapat terkendali maka secara otomatis harga ditingkat petani juga akan terkendali. Meskipun selama ini harga beras masih mengikuti harga pasar, dimana saat panen raya harga beras akan murah. Sedangkan usai panen atau saat musim kemarau harga beras akan naik. Dirinya berharap penetapan HET ini dapat disambut baik oleh semua pihak baik konsumen hingga petani. Sehingga dapat menguntungkan semua pihak dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (liz/bow)
BPS : Penetapan HET Tekan Inflasi
Selasa 05-09-2017,09:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :