Lampung Timur, RADARTVNEWS.COM - Aksi dugaan pemerasan yang menyasar para penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Raman Utara, diamankan Tim Resmob Polsek Raman Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/7/2026).
Pelaku diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap sejumlah ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang menjadi pelaksana program P3-TGAI di enam desa di wilayah tersebut. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, disertai ancaman akan membongkar dokumen proyek apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Kapolsek Raman Utara, Iptu Mursidi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari para korban yang merasa resah akibat aksi pelaku.
Menurutnya, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob Polsek Raman Utara. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup, polisi kemudian melakukan operasi tangkap tangan terhadap AS.
"Dari laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan. Selanjutnya berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total sekitar Rp19 juta," ujar Iptu Mursidi.
BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah Diancam Ledakan BOM, Begini Kondisi Siswa SD Srengseng Sawah
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing ketua P3A penerima program P3-TGAI. Permintaan tersebut tidak hanya disampaikan secara langsung, tetapi juga dibarengi dengan tekanan dan ancaman.
Pelaku disebut mengintimidasi para korban dengan menyatakan akan mempublikasikan serta membongkar dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan saluran irigasi tersier apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi.
"Selain melakukan intimidasi terhadap korban, pelaku juga diduga memaksa dengan meminta uang sebesar Rp19 juta kepada masing-masing ketua P3-TGAI. Ancaman yang disampaikan adalah akan mempublikasikan dan membongkar RAB pembangunan saluran irigasi tersier jika uang tersebut tidak diberikan," terang Iptu Mursidi yang menyampaikan keterangan mewakili Kapolres Lampung Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku kerap mengaku sebagai wartawan saat mendatangi para pengelola proyek. Identitas tersebut diduga digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan alasan menghindari pemberitaan maupun persoalan hukum terkait pelaksanaan proyek.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemerasan dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang dijalankan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Meteor Melintas di Langit Pulau Jawa, Warga Sempat Dengar Dentuman pada 11 Juli 2026
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pemerasan.