Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar

Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Reporter : Leo Dampiari / Coy F Siregar
Editor : Hendarto Setiawan

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandar Lampung menggelar tasyakuran serentak se-Indonesia atas dikabulkanya Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/TUN/2026.

Acara syukuran ini dihelat di Sekretariat DPC PERADI Bandar Lampung di sekretariat Jalan Way Sekampung, Bandar Lampung, Jumat 5 Juni 2026. 

Putusan tersebut resmi mengukuhkan keabsahan kepengurusan PERADI di bawah pimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, sekaligus mengakhiri dualisme organisasi menuju tatanan Single Bar (wadah tunggal) advokat di Indonesia.

Ketua DPC PERADI Bandar Lampung, Bey Sujarwo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan PK ini membatalkan Putusan Kasasi Tahun 2024 serta dua Surat Keputusan (SK) Menkumham Tahun 2022.

Tasyakuran ini dihadiri oleh segenap pengurus dan advokat senior. Antara lain, Korwil PERADI Lampung Sukarmin, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Bandar Lampung Prabu Bungaran, Ketua PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar dan Sekretaris Komwas DPC PERADI Bandar Lampung Anggit Nugroho.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan

Sejumlah advokat senior PERADI antara lain yakni Yuzar Akuan, Nurhasah, Watoni Nurdin, dan sejumlah ketua kabupaten/ kota.

Bey Sujarwo menyatakan MA memerintahkan Kementerian Hukum untuk mencabut SK terdahulu dan mengesahkan perubahan perkumpulan yang diajukan oleh kubu Prof. Otto Hasibuan. ”Ini legalitas mutlak di mata hukum," tegasnya.

Bey Sujarwo menganalogikan pentingnya wadah tunggal demi menjaga marwah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dengan instansi lain.

"Bagaimana jika Jaksa ada jaksa saingan? Bagaimana jika Polisi ada polisi swasta? Advokat adalah organ negara, bagian dari penegak hukum. Amanat UU PERADI sudah jelas menggariskan sistem Single Bar," ujarnya.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga jiwa korsa dan etika di tengah era digitalisasi. Menurutnya, profesi advokat tidak akan bisa digantikan oleh Artificial Intelligence (AI).

"Produk advokat memerlukan rasa dan empati yang tidak dimiliki mesin. Karena itu, jaga etika profesi. Jika tidak bisa membantu rekan sejawat, jangan malah ikut menggebuki," tambah Jarwo.

BACA JUGA :Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum

Sebagai bentuk transparansi dan penegakan disiplin organisasi, hingga Juni 2026 ini Dewan Pengawas mencatat telah menerima 30 pengaduan dari total hampir 2.000 anggota PERADI di wilayah Lampung.

Seruan Bersatu dan Jaga Kode Etik

Kategori :