PT Tanjung Karang Kabulkan Banding Perkara Tipikor Tanah Kemenag, Thio Stepanus Bebas dari Segala Hukuman

PT Tanjung Karang Kabulkan Banding Perkara Tipikor Tanah Kemenag, Thio Stepanus Bebas dari Segala Hukuman

BERI KETERANGAN : Advokat Bey Sujarwo saat memberikan keterangan terkait beredarnya informasi banding PT Tanjung Karang dalam perkara korupsi tanah Kemenag Lampung.-Hendarto Setiawan-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kabar baik datang dari pihak terdakwa tindak perkara korupsi tanah Kementerian Agama Provinsi Lampung Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman.

Upaya banding yang dilakukan oleh Advokat Bey Sujarwo dan rekan atas perkara dengan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026 yang telah diputus Pengadilan Negeri Tanjung Karang membuahkan hasil. 

Keputusan banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 29/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK ini dapat ditemui di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tertanggal 10 Juni 2026 dan sudah beredar luas di kalangan jurnalis di Provinsi Lampung. Adapun dalam salinan keputusan setebal 39 halaman itu menyatakan;

Mengadili :  1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Advokat dari Terdakwa; dan 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk tanggal 29 April 2026;

BACA JUGA :Kasus Korupsi Lahan Kemenag Lamsel, Thio Stefanus Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

Dalam amar terdapat 9 poin keputusan antara lain yakni, seperti termuat dalam poin  3 (tiga) ” Melepaskan Terdakwa Drs. Thio Stepanus Sulistio anak dari Thio Siu O Alias Suherman oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging).

Kemudian di poin 4 (empat) menyebutkan Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Tak kalah penting yakni poin 7 (tujuh) menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000,00 (lima puluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana diputuskan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama ditiadakan.

Tanggapan Bey Sujarwo Advokat dari Terpidana Thio Stepanus Sulistio 

Secara ekslusif, radartvnews.com mendapatkan kesempatan meminta tanggapan dari Bey Sujarwo, selaku advokat terdakwa Thio Stepanus Sulistio. 

Bey Sujarwo menyatakan telah mendapat kabar yang sudah beredar luas, Tim Advokat menyatakan sangat bersyukur atas keputusan banding tersebut. 

”Alhamdulillah wa syukurillah, atas informasi beredar (putusan banding,Red) yang kami dapatkan terkait perkara banding yang kami tangani, yakni perkara tipikor Saudara Thio Stepanus Sulistio oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang di tingkat banding dikabulkan dan klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Bey Sujarwo.   

BACA JUGA:Kasus Nadiem Makarim jadi Sorotan Media Internasional dan Pebisnis Global di Indonesia

Menurut advokat yang kerap menangani perkara skala nasional di sejumlah daerah di Indonesia ini langkah berikutnya akan mendatangi PN Tanjung Karang untuk meminta isi dan petikan putusan yang telah diputus dari PT Tanjung Karang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait