Edarkan Delapan Paket Sabu, Vonis Tujuh Tahun

Kamis 13-07-2017,10:17 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com – Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuia Yusnidar. Terdakwa Yoga Darwaman bersalah sebagaimana ditaur dalam pasal pasal 114 ayat 2 uu nomor  35 tahun  2009 tentang narkotika. Selain dikenakan hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda 800 juta subsider  3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhi Majelis, terhadap warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Eka. Pada sidang sebelumnya meminta kepada majelis, untuk menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dikatahui, pemuda 25 tahun ini dibekuk polisi saat akan melakukan transaksi kepada polisi yang melakukan undecover atau penyamaran terhadap terdakwa, dijalan Tengku Umar, Kedaton Bandar Lampung. Pada awal April 2017 lalu, dari pengeledahan polisi menemukan 8 paket hemat sabu yang disimpan didalam kotak rokok. (leo/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait