'Crazy Rich' Palembang Haji Halim Tutup Usia di Tengah Proses Hukum

Kamis 22-01-2026,20:50 WIB
Reporter : Ardi Joe
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Crazy Rich Palembang, Kemas Halim atau Haji Halim, wafat di usia ke 88 tahun setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah. 

Kabar wafatnya Haji Halim sebagai pengusaha ini sebelumnya menyebar di berbagai grup WhatsApp dan Media Sosial. Kondisi kesehatannya dikabarkan terus mengalami penurunan ketika menjalani perawatan. 

Almarhum Haji Halim yang masih berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Betung-Tempino, batal menjalani sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang hari ini, serta harus ditunda karena terdakwa dalam kondisi kritis. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi membenarkan kabar meninggalnya Haji Halim yang menyandang status sebagai tersangka. 

Vanny menyampaikan, Haji Halim wafat sekitar pukul 14.15 di RSUD Siti Fatimah.

“Info dari Kastel Kejari Muba Abdul Haris Augusto, Kejari Muba belum menerima surat resmi dari RSUD Siti Fatimah, baru mendapatkan informasi melalui Penasihat Hukum terdakwa lebih kurang pada pukul 14.15 WIB, yang mengatakan bahwa H. Halim meninggal dunia,” kata Vanny dalam WhatsApp, Kamis, 22 Januari 2026. 

BACA JUGA:Bikin Panik Nasional! Layanan IndiHome Gangguan

BACA JUGA:Peserta Haji Tahun ini Melonjak Tinggi, Waiting List Hingga 26,4 Tahun

Menurut Vanny, status hukum terhadap Haji Halim saat ini akan dilaporkan dulu kepada pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut, mengingat proses sidang di Pengadilan Negeri Palembang masih berlanjut. 

“Bahwa terkait proses hukum lebih lanjut belum bisa kami sampaikan, kami juga segera melaporkan hal ini kepada pimpinan dan mengingat kondisi sekarang dalam keadaan berduka, akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya,” kata Vanny. 

Selain itu, Vanny menyampaikan bahwa Kejati Sumatera Selatan ikut menyampaikan duka cita atas wafatnya Haji Halim. 

“Atas nama institusi Kejaksaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga almarhum diberikan tempat yang layak di sisi Allah Subhana Wata'ala dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan lahir dan batin,” ujar Vanny.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba mendakwa Haji Halim dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 5, serta Pasal 9 UU Tipikor. 

Dalam dakwaan tersebut, Haji Halim, selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga memalsukan dokumen surat penguasaan fisik lahan di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Muba, pada November hingga Desember 2024.

Dokumen itu diduga digunakan untuk pengajuan ganti rugi pembebasan lahan proyek tol, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP. 

Kategori :