Pemerintah tidak lagi menggunakana proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi.
“Kebijakan tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” ucap Hasan.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi antrean haji di masing-masing daerah. (*)