Polemik Berakhir? Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Jumat 16-01-2026,17:16 WIB
Reporter : Ardi Joe
Editor : Jefri Ardi

BACA JUGA:Seharga Renovasi Rumah, Akhir Tragis Kurir Sabu di Balik Tumpukan Jengkol

Namun, pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi justru memicu polemik di tengah publik. Sebagian pihak menilai pertemuan itu sebagai upaya menghindari jerat pidana, sementara pihak lain menafsirkan kedatangan keduanya sebagai bentuk peringatan politik.

Jokowi memilih tak memperpanjang perdebatan, termasuk soal apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf.

“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” katanya singkat.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, mulai dari pencemaran nama baik hingga penghasutan.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025 dengan sangkaan pasal-pasal pidana dan ITE yang lebih luas.

Dengan terbitnya SP3 bagi Eggi dan Damai, arah penanganan kasus ini pun memasuki babak baru, di tengah sorotan publik dan perdebatan soal batas antara kritik, hukum, dan keadilan restoratif. (*)

Kategori :