radartvnews.com - Sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan menjelang hari raya lebaran 1438 Hijriah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai atau karyawannya. Oleh Karena Itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mengimbau kepada setiap perusahaan agar segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ( THR ). Ketua DPRD Lampung Dedi Aprizal menyatakan akan mengirimkan surat ke tiap perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan, maupun buruh. Dedi juga akan mengawasi setiap perusahaan apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya maka akan mendapatkan sanksi tegas. (Rie/Lih)
DPRD Lampung Desak Perusahaan Cairkan THR
Senin 12-06-2017,11:09 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :