Kuasa Hukum Warga 266 Umbulan Desak DPRD Tulang Bawang Bentuk Pokja Percepatan Penyelesaian Sengketa

Selasa 23-12-2025,18:08 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Di Provinsi Lampung, penyerobotan lahan yang berbalut dengan dugaan pelanggaran HAM ini juga sudah diadukan untuk kali kedua kepada Gubernur Lampung, DPRD Lampung, Kantor ATR BPN Lampung, Polda Lampung, Kodam XXI Radin Inten, Kejati Lampung dan Korem 043 Garuda Hitam.

Di level Kabupaten Tulang Bawang, untuk kali kedua sudah diserahkan surat kepada para pihak meliputi, Bupati Tulang Bawang, DPRD Tuba, Polres, Kantor ATR BPN, PT SGC dan Kodim 0426.

Diminta Korporatif 

”Sayang sekali, bupati selaku kepala daerah dari hasil pemilihan langsung rakyat masih mengabaikan permintaan warganya untuk bertemu, menyampaikan aspirasi melalui audiensi tanpa unjuk rasa,” kata Agam, kuasa hukum dari Kantor Ali Akbar dan rekan.   

Pihaknya meminta agar semua pihak jernih dalam menempatkan masalah ini sebagai suatu masalah kebangsaan. Bukan lantas mengabaikan aspirasi atau malah justru memandang rendah masalah ini.

 

Kategori :