BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWSA.COM — Masalah penanganan perkara laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Aprohan Saputra, seorang korban ketidakadilan menyatakan kecewa berat terhadap hasil penyelidikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) yang diterimanya Desember 2025.
Dalam SP2HP-2 bernomor B/507/XII/2025/Propam tertanggal 17 Desember 2025 tersebut, Propam Polda Lampung menyampaikan laporan Aprohan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh personel Satlantas Polres Way Kanan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Surat ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova secara tegas menyebutkan: “Setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan gelar perkara, disimpulkan belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan personel Satlantas Polres Way Kanan.”
BACA JUGA :Antusiasme Advokat DPC Peradi Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
SP2HP-2 tersebut juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, serta Surat Perintah Kapolda Lampung nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025/tanggal 26 November 2025.
Bagi Aprohan, isi surat tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. SP2HP-2 dinilai hanya memuat kesimpulan akhir tanpa menguraikan alasan substantif, indikator pemeriksaan, maupun bagian laporan mana yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dalam surat itu hanya disebutkan ‘belum ditemukan pelanggaran’, tapi tidak dijelaskan kenapa dan di bagian mana laporan kami dianggap tidak cukup bukti. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Aprohan.
Dalam komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung, Aprohan berulang kali meminta penjelasan rinci secara tertulis. Namun, pihak Propam hanya menyarankan agar pelapor datang langsung ke kantor jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini, menurut Aprohan, semakin mempersempit ruang kontrol publik atas proses penanganan pengaduan.
BACA JUGA :Kinerja Unit PPA Polres Way Kanan Lambat Tangani Kasus Pencabulan, Pelaku Kabur Duluan
“Ini bukan semata soal laporan saya. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Kalau masyarakat tidak diberi penjelasan yang layak, ke mana lagi harus mengadu?” katanya.
Aprohan menyatakan akan membuka persoalan ini ke ruang publik dan media agar masyarakat dapat menilai sendiri bagaimana mekanisme pengawasan internal kepolisian dijalankan. Ia menekankan bahwa Propam memiliki posisi strategis sebagai penjaga etik dan marwah institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan selain isi resmi SP2HP-2 dan pernyataan singkat agar pelapor datang langsung ke kantor untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi, kejelasan argumentasi hukum, serta komunikasi yang manusiawi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat ditentukan oleh sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.