Antusiasme Advokat DPC Peradi Bandar Lampung Ikuti Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat 19-12-2025,20:53 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Hendarto Setiawan

Pihaknya mengajak kepolisian, kejaksaan, dan advokat menjaga sinergi dalam penerapan hukum pidana nasional. 

” Semua pihak harus saling menghormati kewenangan sesuai undang-undang,” kata pria famboyan itu.

Sebab, lanjut pria yang kerap dijuluki Hotman Paris dari Lampung itu menyebutkan hukum pidana dan hukum acara merupakan produk manusia. 

Setiap aturan memiliki keterbatasan dan ruang penyempurnaan.

Jika terdapat pasal bertentangan dengan konstitusi, maka ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi sebagai alur konstitusional menjadi solusi yang sah.

BACA JUGA:Peradi Bandar Lampung Gelar Sosialisasi KUHP Nasional dan KUHAP Usung Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

Dalam sosialisasi tersebut, Peradi menyoroti perubahan kewenangan penasihat hukum. 

Advokat kini memiliki peran lebih luas sejak tahap penyelidikan.

Penasihat hukum berhak mendampingi saksi, korban, terlapor, maupun pihak yang penyidik panggil. Pendampingan itu bertujuan melindungi hak hukum semua pihak.

Advokat Jangan Malas Belajar 

Ali Akbar, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi) Bandar Lampung menegaskan advokat menjalankan peran sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, profesionalisme menjadi fondasi utama penegakan hukum.

”Sebagai Lawyer harus senantiasa mengasah diri dengan bidang keilmuan baru. Turun membela rakyat yang membutuhkan keadilan hukum,” sambung Ali Akbar.

 

 

Kategori :