BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Bandar Lampung menggelar sosialisasi KUHP nasional dan KUHAP tahun 2025.
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan KUHAP yang masih dalam proses tanda tangan Presiden RI ini menghadirkan nara sumber berkompeten dari kalangan akademisi dan praktisi hukum di Provinsi Lampung.
Dari perdebatan sosialisasi ini diharapkan mampu membekali advokat memahami aturan hukum baku dan membuka cakrawala pikir dalam bidang pidana.
Seratusan lebih advokat dan calon advokat mengikuti Sosialisasi Pemberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana – atau KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau K-U-H-A-P.
Dalam diskusi yang berlangsung Di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung, Jumat, 19 Desember 2025, menghadirkan empat narasumber berkompeten.
Mereka adalah Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo, Wakil Rektor UBL Bambang Hartono, AKBP Jumadi Sembiring dari Polda Lampung dan Vellyadana Tiwisia dari unsur jaksa Kejati Lampung.
KUHP Nasional dan KUHAP ini resmi berlaku menggantikan KUHP lama terhitung sejak 2 Januari 2025 atau hitungagan hari saja.
Dibutuhkan kesepahaman isi, materi dan perubahan dinamika hukum Indonesia.
Ketua DPC Peradi Bandar Lampung Bey Sujarwo memastikan proses transisi membutuhkan pemahaman yang sama antarpenegak hukum.
Pihaknya berharap penerapan aturan baru berjalan kondusif tanpa polemik berlebihan.
Lawyer senior ini menilai dinamika hukum pidana baru tidak menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat Omnibus Law sebelumnya.
”Kami (advokat,Red) memandang perlu adanya penambahan khasanah ilmu hukum, khususnya Hukum Pidana,” kata Bey Sujarwo kepada awak media.
Pria yang akbrab disapa dengan panggilan Pak Dhe menyatakan Peradi mendorong pengawalan hukum secara profesional dan rasional.