Skema Licik Korupsi, KPK Ungkap 'Orang Kepercayaan' Jadi Jembatan Dana Gelap Ardito Wijaya

Selasa 16-12-2025,18:31 WIB
Reporter : Ardi Joe
Editor : Jefri Ardi

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Skema licik dalam pembiayaan politik terkuak!, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan bahwa mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), menggunakan orang kepercayaan atau perwakilan khusus (representasi) untuk mengelola dana commitment fee proyek dan membiayai kebutuhan Pilkada 2024.

Praktik yang disebut KPK sebagai ‘tren baru’ dalam kasus korupsi ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.

"Sekarang itu memang sedang trennya adalah ada orang-orang yang menjadi representasi (perwakilan)," ujar Asep Guntur, menegaskan betapa kompleksnya jalur kejahatan kerah putih saat ini.

Peran Sentral 'Orang Kepercayaan' dan Potongan 20 Persen 

Representasi tersebut diduga menjadi kunci utama dalam:

• Menerima aliran dana suap.

• Mengatur penggunaan uang untuk kepentingan politik dan kekuasaan.

• Menarik biaya komitmen (commitment fee) dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.

BACA JUGA:Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Tersangka KPK, Terima Suap Rp 5,75 Miliar guna Tutup Utang Kampanye

Besarannya Mencengangkan! Dimana KPK Menduga Ardito Mendelegasikan Penarikan 15 Sampai 20 Persen untuk Setiap Pekerjaan Proyek.

"Nanti uang itu larinya ke representasinya," jelas Asep.

Mekanisme ini membuat proses penelusuran menjadi lebih panjang dan rumit, karena pihak yang menikmati manfaat (AW) tidak muncul langsung sebagai penerima dana.

Kronologi OTT dan Daftar 5 Tersangka

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 di Lampung Tengah.

Lima orang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025, dijerat atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah TA 2025:

Kategori :