Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan yang kini telah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Dengan bertambahnya barang bukti, penyidik memastikan proses penanganan perkara dugaan korupsi SPAM Pesawaran akan terus berlanjut. Setiap perkembangan penyidikan disebut akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk transparansi penegakan hukum oleh Kejati Lampung.