Kejati Lampung Sita Aset Miliaran Eks Bupati Pesawaran Terkait Kasus SPAM

Kamis 11-12-2025,11:59 WIB
Reporter : MG-Ratu Adzkia Nabila Bernatta
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita sejumlah aset bernilai besar dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Penyitaan ini berkaitan dengan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. “Tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik eks Bupati Pesawaran sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery),” ujarnya dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu (10/12).

Ia mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menelusuri sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi proyek SPAM. Menurut Armen, langkah ini ditempuh setelah tim memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan penggeledahan secara menyeluruh di berbagai lokasi.

Penggeledahan dilakukan di enam wilayah, yaitu Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Armen menjelaskan bahwa seluruh lokasi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal yang mengarah pada kepemilikan aset yang terhubung dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah aset bernilai besar yang langsung disita untuk kepentingan penyidikan. Armen menegaskan bahwa setiap temuan dicatat secara resmi dan diproses sesuai ketentuan hukum. “Dari hasil penggeledahan itu aset yang berhasil dilacak dan disita,” kata Armen.

BACA JUGA:Usai Dijemput, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Langsung Diperiksa KPK, Status Hukum Ditetapkan Hari ini!

Salah satu temuan mencolok adalah 40 tas mewah dari berbagai merek internasional seperti Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Prada, Fendi, dan YSL. Tas-tas tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dengan taksiran mencapai sekitar Rp800 juta berdasarkan hasil penilaian awal tim penyidik.

Tas-tas mewah tersebut diduga milik istri Dendi Ramadhona, Nanda Indira Bastian. Informasi itu diperoleh setelah penyidik melakukan pendalaman pada sejumlah dokumen dan keterangan saksi yang menguatkan hubungan kepemilikan dengan tersangka maupun keluarganya.

Selain tas bermerek, penyidik juga menyita delapan unit kendaraan bermotor yang terdiri dari empat mobil dan empat sepeda motor. Kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi, dengan estimasi nilai mencapai Rp1 miliar.

Penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Barang bukti berupa pecahan 100 USD sebanyak 27 lembar dan uang rupiah bila digabungkan berjumlah Rp2.273.148.653. Seluruh uang tersebut langsung diamankan dan dicatat dalam daftar barang bukti.

Aset lain yang disita berupa tanah dan bangunan yang menggunakan modus nominee. Armen menjelaskan bahwa aset tersebut “secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto dikuasai oleh tersangka," jelasnya. Penyidik menemukan 26 sertipikat hak milik (SHM) dengan nilai mencapai Rp41 miliar.

BACA JUGA:Akhirnya Mantan Bupati Pesawaran Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM

Penyidik memastikan seluruh aset yang disita telah dihitung sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Total nilai keseluruhan aset mencapai Rp45.273.148.653 sebagaimana tercatat dalam laporan resmi yang dibuat setelah seluruh barang bukti terkumpul.

Armen menegaskan bahwa penyitaan ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. “Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional guna memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, mencakup pelacakan aset, pendataan barang bukti, hingga penilaian nilai aset yang dilakukan secara berlapis oleh penyidik untuk memastikan setiap temuan tercatat akurat dalam proses pembuktian.

Kategori :