Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

Selasa 02-12-2025,15:13 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat akan memiliki kemudahan akses yang lebih besar dalam penanganan bencana.

Kemudahan akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan, serta komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan maksimal tanpa perlu menetapkan status bencana nasional, sebagaimana telah dilakukan melalui pengerahan TNI, Polri, Basarnas, dan berbagai kementerian terkait untuk penanganan banjir dan longsor di Pulau Sumatera Bagian Utara.

 

Kategori :