Secara Hukum, Banjir Bandang Sumatra Sudah Masuk Bencana Nasional

Selasa 02-12-2025,15:13 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Ditetapkan melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Soeharto 

2. Tsunami Aceh 2004

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan peristiwa ini melalui Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Bencana Nasional

3. Pandemi COVID-19 tahun 2019 - 2020

Ujian di bawah Presiden Joko Widodo melalui penetapan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

Bencana besar lainnya seperti gempa Palu 2018, gempa Lombok 2018, dan gempa Cianjur 2022 tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah masih mampu menjalankan fungsi koordinasi dan penanganan.

DPR Desak Presiden Tetapkan Status Nasional Banjir Sumatera

Dari gedung parlemen, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari F-PDIP, Abidin Fikri, menyebut Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional pada banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat jika sudah memenuhi kriteria.

"Presiden perlu mempertimbangkan untuk menetapkan status darurat bencana nasional jika bencana yang terjadi sudah memenuhi indikator dengan dampak luas, korban jiwa, kerugian materi yang signifikan, gangguan pelayanan publik, dan kemampuan daerah menurun dalam penanganannya," kata Abidin di Jakarta, Senin kemarin.

Abidin menambahkan bahwa penetapan status darurat bencana nasional penting untuk mempercepat penanganan. 

"Penetapan ini penting untuk mempercepat dan memperkuat respons pemerintah pusat yang lebih terkoordinasi dan menghadirkan bantuan lebih besar," ujarnya.

BNPB Enggan Tetapkan Status Nasional

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan penetapan status bencana nasional berdasarkan pertimbangan dari skala korban dan akses menuju lokasi bencana.

"Status bencana nasional yang pernah ditetapkan oleh Indonesia itukan Covid-19 dan Tsunami 2004. Cuma dua itu yang bencana nasional. Sementara setelah itu banyak terjadi bencana gempa Palu, gempa NTB kemudian gempa Cianjur (bukan bencana nasional)," ujar Suharyanto, Sabtu 29 November 2025 tanpa mengetahui adanya Bencana Nasional saat gempa Flores.

Menurut dia, saat ini bencana di tiga provinsi tersebut masih berstatus bencana daerah tingkat provinsi. 

Implikasi Status Bencana Nasional

Kategori :