radartvnews.com - Pemerintah kota bandar lampung melalui dinas kependudukan dan catatan sipil meluncurkan progam pelayanan Three In One (3 in 1). Dalam progam tersebut, masyarakat yang membuat akta kelahiran langsung memperoleh kartu identitas anak dan kartu keluarga terbaru. Kewajiban anak berusia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas anak terus di gaungkan pemerintah. Hal ini mengacu Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Zainnudin mengatakan, tak hanya sebgai indentitas semata fungsi kia juga sebagai pengganti KTP eletronik. KIA juga bisa di gunakan sebagai syarat pembuatan rekening anak dan data saat hendak berpergiaan. Zainnudin mengimbau masyarakat segera mengurus pembuatan kartu identitas anak, persyaratan nya pun hanya menlengkapi berkas administrasi kedua orang tua. (Rie/Hen)
Disdukcapil Luncurkan Three In One
Jumat 02-06-2017,10:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB
Tarif Terjangkau, KA Rajabasa Mulai Gunakan Kereta Api Ekonomi Premium Modifikasi
Terkini
Rabu 05-08-2026,15:00 WIB
Anggota DPRD Tangsel Gus Andi Tewas dalam Kecelakaan Tol Cipali, Polisi Duga Sopir Lalai
Rabu 05-08-2026,14:35 WIB
QRIS dan Cashless, Dua Tren yang Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 05-08-2026,13:39 WIB
Lampung Jadi Provinsi Pertama Manfaatkan Satelit Hiperspektral, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Rabu 05-08-2026,13:31 WIB
Chelsea Tantang AC Milan di GBK, Duel Dua Raksasa Eropa Siap Hibur Suporter Indonesia
Rabu 05-08-2026,13:21 WIB