radartvnews.com - Pemerintah kota bandar lampung melalui dinas kependudukan dan catatan sipil meluncurkan progam pelayanan Three In One (3 in 1). Dalam progam tersebut, masyarakat yang membuat akta kelahiran langsung memperoleh kartu identitas anak dan kartu keluarga terbaru. Kewajiban anak berusia di bawah 17 tahun memiliki kartu identitas anak terus di gaungkan pemerintah. Hal ini mengacu Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas anak. Zainnudin mengatakan, tak hanya sebgai indentitas semata fungsi kia juga sebagai pengganti KTP eletronik. KIA juga bisa di gunakan sebagai syarat pembuatan rekening anak dan data saat hendak berpergiaan. Zainnudin mengimbau masyarakat segera mengurus pembuatan kartu identitas anak, persyaratan nya pun hanya menlengkapi berkas administrasi kedua orang tua. (Rie/Hen)
Disdukcapil Luncurkan Three In One
Jumat 02-06-2017,10:23 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,20:22 WIB
GPB Desak Kejagung Audit Dapur MBG di Lampung, Soroti Perputaran Anggaran Capai Rp1,1 Triliun
Rabu 10-06-2026,19:43 WIB
Viral Usai Cegat Pengendara di Jalintim, Didampingi Orang Tua, Dua Remaja Datangi Polisi
Rabu 10-06-2026,19:06 WIB
Prabowo Sebut Indonesia Kian Diminati Dunia Berkat Politik Luar Negeri yang Bersahabat
Rabu 10-06-2026,19:48 WIB
AI Tidak Lagi Sekadar Alat Bantu, Kini Mulai Menggantikan Cara Orang Bekerja
Terkini
Kamis 11-06-2026,17:05 WIB
Mont Blanc Coffee, Racikan Kopi dengan Sentuhan Krim dan Aroma Jeruk
Kamis 11-06-2026,16:49 WIB
Cara Mengatasi 'Asma Lambung' sebelum Parah, Kenali Gejala dan Penanganannya
Kamis 11-06-2026,16:45 WIB
Aklamasi Pimpin Hipmi, Ade Jona Serukan Persatuan dan Penguatan Ekonomi Daerah
Kamis 11-06-2026,16:24 WIB
Piala Dunia 2026 Bisa jadi yang Paling Bersejarah, Ini Alasannya!
Kamis 11-06-2026,15:27 WIB