RADARTVNEWS.COM - Putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Mario Dandy Satriyo harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara, hasil akumulasi dari dua perkara pidana serius penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur.
MA menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy untuk perkara pencabulan terhadap eks kekasihnya, berinisial AG (korban masih di bawah umur). Putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan pada 13 November 2025, dan amar putusannya berbunyi “Tolak.” Dengan demikian, putusan banding yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan tetap berlaku. Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap korban berinisial DO pada Februari 2023. Vonis tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding. BACA JUGA:Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Dalam konferensi pers usai putusan MA, Juru Bicara MA, Prof. Yanto, menerangkan bahwa kedua perkara diproses dalam berkas dakwaan terpisah, bukan dalam mekanisme concursus realis. Oleh karena itu, pidana dari dua perkara dijumlahkan sesuai ketentuan Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menghasilkan total hukuman 18 tahun penjara. Kasus ini telah mencuri perhatian publik sejak awal, tidak hanya karena kekerasan yang dialami korban, tetapi juga karena pelaku merupakan anak dari mantan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, yang telah tersandung kasus gratifikasi. Kasus penganiayaan yang sempat viral pada 2023 membuat nama Mario Dandy dikenal luas. Dengan keputusan ini, MA menegaskan bahwa upaya hukum bagi Mario Dandy telah benar-benar habis, banding dan kasasi telah ditolak, dan amar keputusan bersifat final. Publik kini menanti pelaksanaan vonis, serta pemenuhan restitusi terhadap korban penganiayaan sebagaimana sudah ditetapkan di tingkat pengadilan.MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Satriyo Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
Rabu 26-11-2025,21:22 WIB
Reporter : MG - Eksanti Puteri Paramitha
Editor : Jefri Ardi
Tags : #mario dandy
#kriminal
Kategori :
Terkait
Rabu 26-11-2025,21:22 WIB
MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Satriyo Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara dari Dua Kasus
Senin 10-11-2025,11:53 WIB
Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung Ditangkap, Satu Diamankan Saat Kabur ke Lampung
Kamis 18-09-2025,10:13 WIB
Sudah Merasa Disasar, Ilham Pradipta Kacab Bank di Jakarta Tetap Jadi Korban
Kamis 11-09-2025,10:15 WIB
Mayat Membusuk Ditemukan di Bagasi Tesla Milik Penyanyi D4vd, Polisi Turun Tangan
Selasa 09-09-2025,11:51 WIB
Ratusan Potongan Tubuh di Pacet: Kasus Mutilasi Mojokerto Paling Sadis 2025
Terpopuler
Sabtu 06-12-2025,00:06 WIB
APPLE Rombak Strategi! iPhone Baru Keluar 2 Tahun Sekali Mulai 2026
Sabtu 06-12-2025,14:16 WIB
’Agak Laen 2’ Lampaui 4 Juta Penonton dalam 9 Hari, Raih Laju Tontonan Tercepat Awal 2025
Jumat 05-12-2025,20:20 WIB
Indonesia Peringkat 1 Sawit Dunia, Sumatera Jadi Pusat Produksi Utama
Jumat 05-12-2025,22:30 WIB
Usai Dilaporkan Inara, Postingan Terbaru Insanul Fahmi Curi Perhatian Netizen
Jumat 05-12-2025,20:46 WIB
Kontroversi Umrah Bupati Aceh Selatan di Tengah Tanggap Darurat Bencana
Terkini
Sabtu 06-12-2025,14:16 WIB
’Agak Laen 2’ Lampaui 4 Juta Penonton dalam 9 Hari, Raih Laju Tontonan Tercepat Awal 2025
Sabtu 06-12-2025,14:11 WIB
’Agak Laen 2’ Lampaui The Conjuring: Last Rites, Tembus 3,5 Juta Penonton
Sabtu 06-12-2025,14:01 WIB
Lava Semeru Capai Jarak 1 Km, Warga Diminta Jauhi Zona Berbahaya
Sabtu 06-12-2025,13:51 WIB
Pemerintah Perluas Penerima Program MBG, Lansia hingga Anak Jalanan Masuk Daftar
Sabtu 06-12-2025,13:45 WIB